Ambon, 8/12 (Antara Maluku) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ambon menyiapkan formulir surat keterangan domisili (Suked) sebanyak 30 ribu guna proses pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwakot) Ambon tahun 2017.
Kepala Dispendukcapil Dina Tuharea menyatakan surat keterangan domisili diperuntukan bagi warga kota Ambon yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwakot karena belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) serta pemilih baru yang berusia 17 tahun di akhir Desember 2016.
"Sampai saat ini masih banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP serta pemilih baru yang akan berusia 17 tahun pada akhir Desember 2016 - Februari 2017 sehingga tidak masuk dalam DPT. Hasil kesepakatan Pemkot Ambon, KPU dan Panwaslih Kota Ambon warga belum terdaftar pada DPT dapat menggunakan e-KTP maupun Suked untuk melakukan pencoblosan," katanya di Ambon, Kamis.
Menurut dia, penerbitan Suked akan disiapkan Dispendukcapil khusus untuk warga yang memang belum termasuk dalam DPT setelah ditetapkan.
"Paska penetapan DPT kita akan melakukan koordinasi kembali dengan KPU maupun Panwas terkait dengan penerbitan Suked khusus bagi warga kota," ujarnya.
Din menjelaskan, jumlah Suked yang akan diterbitkan cukup banyak karena ada warga yang telah melakukan perekaman data beberapa tahun lalu, tetapi belum memiliki e-KTP.
"Jumlahnya cukup banyak belum lagi ditambah dengan pemilih baru yang akan berusia 17 tahun diakhir tahun hingga pelaksanaan pesta demokrasi serentak Februari 2017," katanya.
Ia menyatakan, proses memperoleh Suked pemohon harus memiliki kartu keluarga, maupun surat keterangan dari RT dan Lurah setempat.
"Prosedurnya juga sama dengan permohonan untuk mendapatkan e-KTP, karena harus memiliki keterangan domilisi dari RT setempat maupun juga kartu keluarga," tandasnya.
Sebelumnya KPU kota Ambon telah menetapkan DPT Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Ambon tahun 2017 sebanyak 237.627 pemilih.
Hasil rekapitulasi DPT hasil pemutakhiran tingkat berjumlah 237.627 pemilih yang tersebar pada 675 tempat pemungutan suara (TPS) dilima kecamatan di Ambon.