Ambon, 14/1(ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, telah menyetujui Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan bendungan Way Apu di kabupaten Buru.
Kadis Kehutanan Maluku, Sadli Ie dikonfirmasi, Senin membenarkan, Menteri Siti telah menyetujui IPPKH tersebut sepekan lalu dan persetujuannya diterima Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengajukan permohonan.
"Kami telah menerima nomor surat persetujuan Menteri, tetapi salinan izinnya belum," ujarnya.
Dia mengemukakan, berdasarkan IPPKH tersebut, maka Balai Wilayah Sungai Maluku bisa beraktivitas untuk memproses bendungan Way Apu yang merupakan salah satu dari 11 program strategis nasional telah disetujui pemerintah pusat.
Tim dari KLHK saat studi kelayakan terkait luas lahan, penutupan vegetasi lahan dan lainnya secara teknis pada beberapa waktu lalu yang merupakan dasar pertimbangan bagi Menteri Siti menerbitkan rekomendasi.
Lahan bendungan Way Apu itu sebagaian besar masuk kawasan hutan lindung sehingga harus mendapatkan rekomendasi Menteri Siti untuk pinjam pakai.
Dia mengemukakan, kawasan hutan lindung di lokasi pembangunan bendungan Way Apu seluas 422 hektare dari lahan dibutuhkan untuk merealisasikan program strategis nasional Kementerian PUPR seluas 580 hektare.
"Saya intensif berkoordinasi dengan KLHK untuk mendorong rekomendasi izin pinjam pakai lahan diterbitkan karena realisasi pembangunannya dijadwalkan rampung 2022," kata Sadli.
Sedangkan, Kadis PU Maluku, Ismael Usemahu mengemukakan, mega proyek ini pembangunannya membutuhkan anggaran Rp2,1 triliun.
Mega proyek tersebut dibagi dua paket yakni paket I yakni pembuatan jalan akses menuju bendungan serta bangunan pelengkap bendungan dengan anggaran sebesar Rp1,1 triliun, sedangkan paket II untuk pembangunan bendungan dengan anggaran Rp1 triliun.
Jika pembangunannya rampung, maka akan berdampak besar baik terhadap masyarakat, khususnya para petani yang mengembangkan sawah di Pulau Buru.
Selain itu, bendungan Way Apu juga akan berfungsi sebagai (kontrol mengapung (`float control`) untuk mencegah meluapnya air dan menggenangi dataran Way Apu saat musim penghujan.
"Saat musim hujan setiap tahun, dataran Way Apu yang dibagi empat kecamatan akan tergenang air, baik pemukiman maupun areal sawahnya, sehingga keberadaan bendungan ini dapat menjadi sarana kontrol suplai air," ujar Ismael.
Bendungan tersebut juga akan berfungsi sebagai penyedia air baku kepada masyarakat di dataran Way Apu karena mampu menyediakan air baku dengan volume 250 liter/detik, di samping menghasilkan energi listrik sebesar 6 Mega Watt (MW).
Menteri LHK setujui IPPKH bendungan wae apu
Senin, 14 Januari 2019 14:55 WIB