Ambon (ANTARA) - Camat Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku M Amin Sopaliu menyatakan tidak benar pihaknya mengatur kenaikan tarif kendaraan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) menuju Kota Ambon untuk membatasi penularan pandemi Virus Corona (COVID-19).
"Tidak benar, kami dari forum pimpinan kecamatan Leihitu tidak pernah membicarakan soal menaikkan harga trayek angkutan dari Leihitu menuju Kota Ambon, maupun sebaliknya untuk membatasi penyebaran corona," kata Camat Leihitu M Amin Sopaliu saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Ambon, Selasa.
Ia mengatakan forum pimpinan di Kecamatan Leihitu bersama para raja dan kepala desa setempat pada Selasa 7 April 2020, menggelar pertemuan untuk membahas kembali penanganan lanjutan menangkal penyebaran pandemi corona di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan itu, memang sempat dibahas soal pembatasan jumlah penumpang di kendaraan umum, guna bisa mengatur jarak duduk antar penumpang agar tidak terlalu berdekatan.
Misalnya untuk satu mobil AKDP bermuatan penumpang paling banyak 14 orang, diminta untuk mengangkut tujuh penumpang saja, agar para penumpang tidak duduk berdempetan dan memudahkan penularan Covid-19.
"Kami memang membahas tentang pembatasan penumpang kendaraan umum, kalau bisa satu mobil hanya tujuh atau delapan orang termasuk supir, tapi kami sama sekali tidak pernah memutuskan untuk menaikkan tarif angkutan," ujarnya.
Amin menyayangkan para supir AKDP yang menaikkan secara sepihak tarif transportasi, karena akan menyulitkan warga yang meski di tengah isu perang melawan pandemi COVID-19 tapi masih harus tetap bekerja di luar rumah.
"Seharusnya tidak boleh karena tidak ada keputusan mengenai itu. Mereka yang menaikkan biaya tarif angkutan secara sepihak harus ditindak dengan tegas," tandas Amin.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejak Sabtu 11 April 2020 tarif AKDP empat desa di Kecamatan Leihitu, yakni Wakal, Hila, Kaitetu dan Seith meningkat drastis dari yang ditetapkan sebelumnya.
Tarif trayek AKDP Desa Hila dan Desa Kaitetu yang sebelumnya dipatok sebesar Rp10.000 per orang naik 100 persen, menjadi Rp20.000 per orang. Kenaikan tersebut oleh warga setempat dinilai cukup memberatkan mereka.
Selain Hila dan Kaitetu, para supir AKDP Desa Wakal juga menaikkan biaya angkutan dari Rp10.000 per orang menjadi Rp15.000 per orang. Sedangkan AKDP Desa Seith meningkat dari Rp15.000 menjadi Rp25.000 per orang.
Seorang supir AKDP Hila-Kaitetu yang namanya enggan disebutkan mengatakan keputusan menaikkan biaya trayek sudah dibicarakan secara bersama antara para supir dengan pejabat desa setempat, karena adanya aturan pembatasan jumlah muatan penumpang.
Sementara itu, Pejabat Desa Hila Abdul Latif Anjarang yang dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan tidak pernah ada pembicaraan seperti itu sebelumnya.
"Tidak benar itu. Sembarangan saja mereka, sejak kapan mereka bertemu saya untuk bicara soal menaikkan ongkos trayek. Saya tidak berhak memutuskan untuk menaikkan dan menurunkan tarif angkutan, itu urusannya Dinas Perhubungan," ujarnya singkat.
Berdasarkan peraturan Gubernur Maluku Nomor 159 Tahun 2016 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Dengan Bus Umum AKDP, tarif penumpang umum AKDP jurusan Hila-Kaitetu - Kota Ambon melalui jalur Passo sebesar Rp9.100, tetapi jika melewati Jembatan Merah Putih maka hanya Rp8.100 per orang.
Sedangkan untuk penumpang pelajar dan mahasiswa hanya boleh dikenakan biaya sebesar Rp6.500 jika melewati jalur Passo, dan Rp6.100 bila melalui Jembatan Merah Putih.
Untuk tarif penumpang umum Ambon - Wakal yang melewati jalur Passo adalah Rp8.900, via Jembatan Merah Putih Rp7.900. Sedangkan pelajar/mahasiswa lewat jalur Passo Rp6.400, via Jembatan Merah Putih hanya Rp5.900.
AKDP Ambon - Seith, tarif penumpang umum melewati jalur Passo Rp12.600 per orang, via Jembatan Merah Putih sebesar Rp11.600 per orang. Sedangkan pelajar/mahasiswa Rp8.300 jika lewat jalur Passo dan Rp8.700 via Jembatan Merah Putih.
Penetapan tarif tersebut disesuaikan dengan kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam penurunan Bahan Bakar Minyak (BBM) tertanggal 1 April 2016.
Camat Leihitu: Tidak benar tarif AKDP dinaikkan untuk batasi COVID-19
Selasa, 14 April 2020 21:28 WIB