Ternate (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti status kepemilikan asset daerah eks rumah dinas Gubernur Maluku Utara yang berada di kawasan Kalumpang Kota Ternate.
"Sesuai laporan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate hanya dihibahkan tanahnya, sedangkan bangunan tersebut belum jelas legalitasnya. Hal ini membuat KPK harus melakukan mediasi antara Gubernur dan Wali Kota Ternate terkait aset tersebut," kata Fungsional Media KPK Koordinator Wilayah (Korwil) Malut, Mohammad Jhanattan, di Ternate, Kamis.
Sedangkan, rapat koordinasi telah dilaksanakan di aula kantor Wali kota Ternate pada Rabu (11/11), di mana KPK Korwil Malut sudah melakukan komunikasi dengan Sekda Provinsi Malut, Samsuddin A Kadir.
Menurut dia, aset tersebut secara hak legalisasi sertifikat milik Pemkot Ternate, hanya bangunannya milik Pemprov Malut.
Olehnya itu, kata Mohammad, KPK akan mengupayakan mediasi antara Gubernur Malut dan Wali kota Ternat4, sehingga kedepan penggunaan aset secara hak maupun kepemilikan oleh Pemkot Ternate, karena itu ada dasarnya.
KPK juga telah meminta kepada Pemprov Malut dan Pemkot Ternate harus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah ini.
"Jadi kami harap kondusiflah, karena ini masih dalam satu induk Pemda di Malut," ujar Mohammad.
KPK juga sudah mengupayakan dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Ternate untuk diterbitkan sertifikat tersebut, terutama harus terdata di Kartu Inventarisir Barang (KIB) Pemda. Surat permohonan tersebut selanjut disampaikan ke kantor BPN Ternate, baik dari Sekda atau Wali Kota untuk pengguna bangunan. Jadi sebagai dasar BPN untuk mengukur dan menertibkan sertifikat.
Kemudian, harus dilihat regulasi, yang mana pengalihan aset ada diindikasi di Perda. Namun, aset yang masuk ke ranah rekonsiliasi, misalnya aset P3D dan dari dasar hukum itulah, nanti serah terima, dan berita acara serah terimanya.
Sedangkan, Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya menyatakan, aset eks rumah dinas Gubernur Malut, secara legal sudah milik Pemkot setempat. Hanya saja, karena kepemilikan ini masih dikuasai oleh Pemprov Malut, sehingga pihaknya akan bertemu supaya ada jalan keluar
KPK soroti status eks rumah dinas Gubernur Malut
Kamis, 12 November 2020 11:08 WIB