Ternate (ANTARA) - Kantor Pelayanan Bea Cukai Ternate, Maluku Utara (Malut) hingga kini belum melakukan pemusnahan terhadap barang bukti triwulan I pada 2021 melalui hasil sitaan dalam operasi penindakan operasi pasar.
"Jika barangnya rokok, maka dalam undang-undang wajib dimusnahkan, tetapi prosedurnya harus dilapor ke KPKNL untuk jumlah berapa banyak dan semua suratnya harus dilampirkan, setelah ada persetujuan dari Menteri Keuangan," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate, Jims Oktovianus di Ternate, Rabu.
Dia mengatakan, penindakan pemusnahan merupakan tindak lanjut barang bukti, terhadap barang hasil penindakan, belum dilakukan karena barang buktinya masih sedikit.
Selain itu, barang hasil penindakan melewati jalur administrasi yang sesuai dengan Undang-undang di Kepabeanan dan Bea Cukai, di mana barangnya ditetapkan dikuasai negara, dan ada juga periodenya yang ditetapkan sebagai barang milik negara.
Untuk barang milik negara tersebut nantinya bakal diusulkan peruntukannya melalui tidak lanjut di JKN atau KPKNL untuk penetapan peruntukannya.
Dia mengemukakan, pemusnahan juga harus dilihat berapa banyak jumlahnya. Jika barang bukti sitaan tersebut berjumlah banyak, maka akan segera diproses administrasinya. Namun, jika jumlahnya sedikit, maka pemusnahan belum dilakukan dan menunggu jumlahnya bertambah, sehingga bisa dimusnahkan secara kolektif.
Dia mencontohkan, kalau pemusnahan barang sitaan, kemudian nilai barangnya tidak sesuai dengan biaya pemusnahan yang contohnya sekitar Rp5 juta, maka belum bisa dilakukan karena harus mengundang instansi terkait.
Jims menambahkan, Bea Cukai Ternate gencar melakukan sosialisasi untuk pencegahan pemasaran rokok ilegal dengan cara memasang baliho dan memberikan edukasi langsung kepada pengecer rokok.
"Untuk operasi penindakan yang berada di luar wilayah kota Ternate dilakukan koordinasi dengan TNI atau kepolisian," katanya.
Jumlah penindakan yang dilakukan pada 2019 sebanyak 21, sedangkan pada 2020 ada 25 dengan barang bukti komoditi antara lain Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT), Hasil Pengolahan Tembakau lainnya (Liquid Vape), Besi Baja, Narkotika Psikotropika dan Prekursor.
Sedangkan, Triwulan I pada 2021 telah dilakukan enam penindakan dengan barang bukti sitaan komoditi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Bea Cukai Ternate belum musnahkan hasil penindakan triwulan I 2021
Rabu, 17 Maret 2021 7:56 WIB