Refly Mulai Dimintai Keterangan Terkait Suap MK
Senin, 27 Desember 2010 22:41 WIB
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mulai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin, mengatakan Refly dimintai keterangan terkait dua laporan sekaligus untuk dugaan suap hakim konstitusi.
Terkait laporan Ketua MK Mahfud MD dan hakim konstitusi M Akil Mochtar pada KPK, Refly merupakan pihak yang diduga mengetahui upaya penyuapan di MK sehingga dapat dimintai keterangan, selain Bupati Simalungun JR Saragih.
KPK juga meminta keterangan Refly terkait laporan mantan Tim Investigasi suap MK bahwa diduga terjadi upaya pemerasan.
Sesuai janji KPK, menurut dia, laporan terkait dugaan suap hakim konstitusi sudah memasuki tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Johan mengatakan bahwa laporan dari pihak MK dan mantan tim investigasi berbeda, namun KPK tetap akan bersandar pada azas legal formal.
"Yang disampaikan Pak Mahfud (Ketua MK Mahfud MD) dan Pak Akil (Akil Muchtar) dan mantan tim investigasi ada dua hal yang berbeda. Ada percobaan penyuapan seperti yang disampaikan Pak Akil dan dugaan pemerasan seperti keterangan tim investigasi," katanya.
Johan juga mengatakan bahwa KPK akan mendengarkan informasi semua pihak namun tentu akan berpegang pada sisi legal formal.