Ambon (ANTARA) - Nyonya Gabriela selaku pelapor Direktur Krimum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno ke Propam Mabes Polri dalam dugaan kasus pemerasan sebelumnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelapor bersama suaminya AG telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang nilainya berada di kisaran Rp6 miliar hingga Rp8 miliar," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, ada enam laporan yang masuk ke Polda Maluku terkait kasus tersebut yang melibatkan Ny Gabriela bersama suaminya, dan empat laporan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kemudian dari empat laporan tersebut, satu diantaranya telah dilakukan penetapan tersangka atas nama Ny Gabriela dan suaminya AG.
"Kami sudah beberapa kali melayangkan pemanggilan. Namun, mereka tidak datang, malahan mereka ke media massa dan bicara seperti itu," ujar Kabid Humas.
Polda Maluku juga mendapat informasi bahwa suami Ny Gabriela sudah meninggal dunia, dan kalau benar, maka Polda Maluku juga menyatakan turut berduka cita.
Namun sejauh ini Polda Maluku belum menerima bukti-bukti yang diserahkan Ny Gabriela yang membenarkan suaminya memang sudah meninggal dunia, minimal surat akta kematian.
"Kalau akhirnya benar ada pembuktian suaminya telah meninggal dunia, maka sesuai aturan yang berlaku, terhadap tersangka yang sudah meninggal dunia maka kasusnya ditutup," kata Kabid Humas.
Terkait pemeriksaan Direktur Krimum Polda Maluku di Propam Mabes Polri, M Roem tidak menampiknya.
"Sudah diperiksa tiga minggu lalu dan Kabid Propam Mabes Polri sudah mengatakan sebagaimana di media identik dan membenarkan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa dan sementara dilakukan audit investigasi," ujarnya.
Pemeriksaa ini berdasarkan laporan sepihak Ny Gabriela ke Mabes Polri yang menurut dia terjadi pemerasan dan sekarang sudah ditangani Propam Mabes Polri.
"Jadi marilah kita menunggu hasil investigasi dari Propam Polri. Kita percayakan saja, karena selama ini tidak ada yang mau menerima bila ada anggota diduga bersalah. Jadi kita tunggu hasilnya bagaimana," tandasnya.
Pelapor Direktur Krimum Polda Maluku berstatus tersangka, tegakkan hukum
Sabtu, 23 Oktober 2021 11:52 WIB