Ambon (ANTARA) - Kepala KPP Pratama Ambon, Widi Pramono menyatakan, sebanyak 42 ribu wajib pajak di Maluku telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2021.
"Sampai saat ini sudah 50 persen atau sekitar 42.000 SPT yang sudah disampaikan dari target 82 ribu SPT di Maluku dan batas waktu paling lambat tanggal 31 Maret," katanya, Rabu.
Ia mengatakan, SPT Tahunan adalah suatu media pelaporan atas pajak, yang telah dibayarkan oleh sebuah badan maupun perorangan (individu).
Saat ini melapor SPT tahunan jauh lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online, yakni melalui e-Filling, dengan tutorial pelaporan yang bisa di lihat di kanal YouTube.
"Jadi wajib pajak yang mau lapor SPT bisa melakukan di mana saja," ujar Widi.
KPP Ambon katanya, membuka loket pelayanan di Balai Kota Ambon, juga di pusat perbelanjaan seperti Ambon Plaza, Ambon City Center, Maupun Maluku City Mall.
Kantor cabang pelayanan pajak juga melakukan kegiatan serupa baik di kantor pemerintah atau pusat keramaian.
"Untuk kota Ambon, pojok pajak kita buka di pusat perbelanjaan, dengan tujuan kepatuhan pelaporan pajak di Ambon khususnya, dan Maluku pada umumnya, bisa lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya," kata Widi..
Batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 bagi wajib pajak orang pribadi yaitu pada akhir Maret 2022.
Sementara batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2021 bagi Wajib Pajak badan pada akhir April 2022.