Ambon (ANTARA) - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul pajak dan retribusi agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse.
"OPD pengumpul harus memikirkan bagaimana meningkatkan PAD dari pajak dan retribusi, sebagaimana substansi yang diatur dalam Undang- Undang," kata Agus saat membuka Sosialisasi UU nomor 1 tahun 2022, Kamis.
Menurut dia, sebagai kota jasa dan perdagangan, Ambon memiliki banyak potensi pajak dan retribusi untuk dikelola serta dioptimalkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi pajak harus dengan penyiapan regulasi, serta komunikasi yang baik.
"Pemerintah juga tidak boleh ada ego sektoral untuk dapat memacu peningkatan PAD," katanya.
Baca juga: Pemkot Ambon susun Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026
Pemkot Ambon katanya, fokus untuk meningkatkan PAD,karena itu dirinya berharap dukungan dari semua pihak terutama OPD pengumpul.
"Saya mengajak kita kerja keras, jangan jadikan pandemi COVID-19 sebagai alasan, untuk dapat bekerja dengan baik bagi kesejahteraan Kota ini,” tandasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Undang – Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hadirnya UU tersebut mengharuskan pemerintah daerah melaksanakan penyesuaian terhadap keuangan daerah yang selama ini didasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, maka Pemkot Ambon, diharapkan mampu menyesuaikan dengan peraturan baru, juga perlu mempersiapkan regulasi atau peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi yang mengacu pada UU dimaksud," katanya.
Sosialisasi UU nomor 1tahun 2022, dilaksanakan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur Pemkot dalam implementasi dan penerapannya.
Baca juga: Sekkot Ambon : hindari potensi konflik Pilkdes serentak, pasti ada suka dan tidak suka
Baca juga: Sekkot : uang duka diserahkan bersama akta kematian, berantas calo dan pungli