Ternate (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut), membantah tudingan adanya upaya untuk melindungi tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Puskesmas Sahu-Tikong senilai Rp2,75 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Pulau Taliabu, Yayan Alfian dihubungi dari Ternate, Minggu, mengatakan Kejari berkomitmen untuk menuntaskan kasus yang tengah ditangani termasuk kasus dugaan korupsi dana puskesmas di Pulau Taliabu.
"Dalam penanganan kasus korupsi dana Puskesmas di Pulau Taliabu, Kejari sementara masih dalam pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan kasus tersebut," kata Yayan Alfian.
Diketahui bahwa, sejak ditetapkan tersangka sejak Februari 2022 lalu, sampai dengan saat ini tiga tersangka yakni inisial, ASD, TAF dan ARSD belum diperiksa dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Dimana, untuk total kerugian negara pekerjaan Puskesmas Sahu-Tikong pada tahun 2016 dari hasil perhitungan BPKP Provinsi Malut sebesar Rp2.75 miliar.
Bahkan, sejak Februari 2022 lalu tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, namun tiga orang tersebut belum juga ditahan oleh Kejaksaan Bobong.
Olehnya itu, pihaknya telah mendapatkan masukan maupun respon masyarakat terkait dengan kasus yang tengah ditanganinya.
Kendati demikian, Kejari Kabupaten Pulau Taliabu akan fokus melakukan pemeriksaan saksi yang lain, untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Yayan menambahkan, masalah ditahan atau tidak tersangka, nanti dilihat dari hasil pemeriksaan dulu. Jadi kita masih periksa dulu saksi-saksi lainnya serta tersangka tersebut.
Baca juga: Polisi periksa saksi kasus dugaan korupsi di Dispora Malut
Baca juga: Kejaksaan tangkap terpidana korupsi Thomy Wattimena setelah buron enam tahun di Ambon
Kejari tepis lindungi kasus korupsi dana puskesmas di Taliabu Malut
Minggu, 5 Juni 2022 13:21 WIB