Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) telah menjadwalkan rencana penyusunan daftar pemutakhiran melalui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di kelurahan maupun desa di wilayah Malut.
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Malut Reni S. Banjar di Ternate, Rabu, menyatakan, KPU telah jadwalkan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS dan dibantu oleh Pantarlih telah dimulai 28 Februari sampai dengan tanggal 29 Maret tahun 2023.
Menurut dia bagi yang telah selesai pengerjaan Coklit pada 28 Februari sudah dapat memulai pencermatan dan penginputan data tersebut melalui excel rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS dimulai 30 Maret hingga 31 Maret.
"Sedangkan, untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat Kecamatan oleh PPK 1 hingga 2 April 2023, Penyusunan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota dimulai 30 Maret hingga 4 April 2023,untuk analisis ganda jika terdapat kegandaan lintas wilayah tersebut maka salah satunya akan dicoret karena pemilih hanya boleh terdaftar satu kali dan dapat menggunakan haknya hanya satu kali," kata Reni.
Untuk rekapitulasi dan menetapkan DPS oleh KPU Kabupaten/Kota ditanggal 5 April setelah tanggal 6 April Pencetakan dan pendistribusian DPS oleh KPU Kab/Kota kepada PPS melalui PPK untuk jadwal tersebut di atas dapat diketahui oleh Publik sehingga dapat memanfaatkan waktunya memberi masukan dan tanggapan kepada kami untuk kami tindaklanjuti jika disertai dengan data/dokumen terverifikasi.
Sedangkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Provinsi ditanggal 13 -14 April, pengumuman DPS oleh PPS di tanggal 12 April hingga 25 April, masukan dan tanggapan terhadap DPS mulai 12 April hingga 2 Mei 2023.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat sebagai pemilih, pemangku kepentingan untuk dapat memberi masukan dan tanggapan masyarakat kepada PPS,PPK,KPU Kabupaten/Kota terdekat," katanya.
Dia menambahkan, jika memang masih ada warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yang belum terdaftar pada saat Coklit dapat memberi masukan dan tanggapan sehingga dapat dimasukan daftar Pemilih sementara sebelum menuju DPT pada 27 hingga 29 Juni 2023 dimana KPU Provinsi akan merekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di tingkat Provinsi.
"KPU tentunya mengapresiasi seluruh masyarakat atas partisipasi nya pada saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan petugas Pantarlih yang telah melakukan tugasnya secara maksimal pada tahapan coklit yang lalu," ujarnya.
Sebelumnya, KPU Malut menyebut, hasil pemutakhiran data Pemilih melalui hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh petugas Pantarlih melalui update per 20 Maret 2023 total pemilih aktif 979.842 orang.