"Di antara orang-orang beriman yang berpuasa, ada golongan orang-orang yang boleh tidak berpuasa Ramadhan seperti ibu hamil, ibu menyusui, lansia, dan buruh kasar, seperti yang bekerja di pelabuhan, tukang becak, dan buruh tani," katanya saat dihubungi dari Ambon, Selasa.
Menurutnya adapun golongan itu dibagi atas dua jenis, yakni orang yang berhalangan sementara dan orang yang berhalangan tetap.
Ia menjelaskan sebagai contoh orang yang berhalangan tetap yaitu mereka yang telah berusia lanjut dan sakit sehingga tidak mampu untuk menjalankan ibadah puasa, namun tetap harus membayar fidyah (denda) di kemudian hari.
Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang Muslim ketika mereka meninggalkan suatu hal yang seharusnya wajib untuk dilakukan, misal seperti puasa.
Ia menyatakan bahwa fidyah puasa akan bernilai satu mud atau satu telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan yang akan diberikan kepada orang yang membutuhkan dan hukumnya wajib bagi mereka yang tidak dapat membayar utang puasanya.
"Kemudian ada golongan yang berhalangan sementara seperti ibu menyusui, wanita hamil, usai melahirkan, dan orang yang sakit terbaring lemah. Nah mereka ini harus mengganti puasanya di kemudian hari saat sudah tidak berhalangan," katanya.
Ia mengatakan adapun pekerja kasar seperti buruh pelabuhan dan tukang becak yang harus bekerja sambil berpuasa Ramadhan diberikan toleransi untuk membatalkan puasanya.
"Mereka diberikan kebebasan untuk memilih mau puasa atau tidak karena jika tidak bekerja mereka tidak punya penghasilan untuk keluarganya di rumah," kata Ketua Badan Imarah Muslim (BIM) Maluku itu.
Namun, kata dia, apabila mereka bekerja dan tetap mempertahankan puasanya maka akan mendapat pahala yang berlipat ganda dari puasanya maupun dari kerja keras mencari nafkah.
Sejatinya, katanya, puasa Ramadhan bagi umat Muslim merupakan kewajiban yang harus dijalankan.
"Puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, namun lebih dari itu puasa juga menahan hawa nafsu dan menjauhkan dari perbuatan buru," demikian Arsal Tuasikal .
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ulama Maluku : Buruh pekerja berat boleh membatalkan puasa Ramadhan