Ambon (ANTARA) - Pengoperasian gudang pendingin (cold storage) di Pulau Banda, Kabupaten Maluku Tengah sudah mengantongi izin resmi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Maluku.
"Keberadaan mereka di sana sudah lama dan kemarin ketika saya menjadi kepala dinas, pengelola cold storage bernama Yanto Sangaji mengurus perpanjangan izin mereka," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Erawan Asikin di Ambon, Jumat.
Menurut dia, gudang pendingin tersebut juga bukan milik keluarga Gubernur Maluku dan ada perusahaan resminya yang bergerak di bidang perikanan.
Erawan dikonfirmasi terkait aksi demo puluhan nelayan yang tergabung dalam Koperasi Produsen Bintang Laut Banda, Kabupaten Maluku Tengah mempertanyakan legalitas pengoperasian gudang pendingin yang dikelola Yanto Sangaji karena diduga tidak memiliki izin DKP provinsi.
Aksi demonstrasi yang dikoordinir Irfan Tan serta Ridwan Sahmad dan Jamaludin Udi selaku ortor ini mempertanyakan legalitas
cold strotage milik Pemerintah Provinsi Maluku dan dikelola Yanto tetapi diduga tidak memiliki ijin resmi dari DKP provinsi.
Jamaludin Udi menyampaikan, kumpulan nelayan yang berada dalam suatu wadah Badan Hukum Koperasi Produsen Bintang Laut Banda secara hukum diakui oleh negara melalui legalitas.
"Kita datang bukan untuk bikin keributan tetapi akibat pengelolaan aset cold storage milik pemprov yang diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan nelayan di Banda ini tidak jelas," tandasnya.
Dia meminta perhatian pimpinan cabang Dinas Gugus Pulau VI-Kepulauan Banda dan kepala DKP provinsi maupun Gubernur Maluku terkait kekecewaan dan tuntutan mereka.
Mereka keberatan mengenai pengelolaan gudang pendingin yang dikelola secara tidak jelas dan kecewa mengenai perlakuan yang tidak adil terhadap nelayan.
"Kita dengar gudang pendingin ini dikelola oleh keluarga gubernur dan perlu disampaikan kalau kita nelayan di Banda adalah pelaku utama kelautan dan perikanan, kemudian kita nelayan lokal putra dari Banda merasa dianak-tirikan," tegasnya.
Dia berharap bisa menjadi mitra dengan pemprov yaitu DKP, tetapi ternyata mereka diabaikan.
"DKP lebih memilih orang lain dibanding kita Koperasi Bintang laut Banda, walaupun kita nelayan punya keterbatasan tapi kita masih mampu untuk mengikuti dan menyesuaikan dengan aturan pemerintah," ujarnya.
Jamaludin juga menyampaikan koperasi telah bermohon dalam bentuk surat kepada Kepala DKP provinsi sejak 22 November 2001 dan tembusannya ke gubernur serta kepala kantor UPTD Pelabuhan Perikanan pantai Banda untuk menjadi mitra dalam pengelolaan gudang pendingin.
"Kita bermohon juga kepada gubernur dalam bentuk surat sejak 14 Januari 2022 yang diberikan melalui bagian umum di Kantor Gubernur Maluku namun hasilnya juga tidak respon," keluh Jamaludin.
Pihak koperasi kini telah membuat surat pengaduan kepada Kementerian kelautan dan Perikanan RI dengan tembusan kepada komisi IV DPR RI dan kementerian Koperasi.
Pengoperasian gudang pendingin ikan di Banda kantongi izin
Jumat, 14 April 2023 17:07 WIB