Ambon (ANTARA) - Mantan narapidana, Samson Yasir Alkatiri ikut mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.
Samson Yasir Alkatiri mengatakan, pengajuan dirinya sebagai Bacaleg DPD RI ini lantaran ingin berjuang demi Maluku.
“Saya ingin berjuang untuk kepentingan Maluku kedepan. InsyaAllah kerja-kerja poltik DPD ke depan akan terus kita jalankan,” kata Samson, di Ambon, Kamis.
Ia juga berharap perjuangannya dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI diridai oleh Allah SWT agar dapat berjalan dengan baik.
“Jika diridhai, semoga menjadi berkah untuk kita semua, untuk Maluku secara keseluruhan. Apa yang kita inginkan untuk berjuang, adalah untuk kepentingan Maluku ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengakui Bacaleg yang bersangkutan adalah mantan terpidana.
“Dokumen dari Samson Yasir Alkatiri adalah sebagai mantan terpidana,” kata Kubangun.
Ia menjelaskan, hal itu berdasarkan adanya surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menerangkan bahwa Alkatiri telah menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
“Jadi berkasnya sudah kami terima dan nanti masuk ke tahap verifikasi administrasi untuk mengetahui lebih lanjut bahwa yang bersangkutan terlibat tindak pidana apa,” ungkapnya.
Diberitakan, Alkatiri sebelumnya adalah pelarian terpidana korupsi pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 1,3 miliar.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Intel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengamankan Samson Yasir Alkatiri di Surabaya, Jawa Timur.
Alkatiri yang masuk daftar pencarian orang Kejati Maluku itu dibekuk saat berada di pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza 3, Jalan Basuki Rahmat, nomor 8-12, Surabaya, Senin (12/1/2015) pukul 20.15 WIB.