Ambon (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Maluku mengemukakan kerap terjadinya penyalahgunaan dana desa dipicu oleh ketidaktahuan kepala desa terkait bagaimana alokasi dana seharusnya.
"Tidak semua kepala desa yang memimpin itu punya kemampuan dan kapasitas yang mumpuni untuk melakukan pengelolaan dana desa itu," ujar Kepala Dinas PMD Maluku Syarif Hidayat di Ambon, Jumat.
Menurutnya hal itu dapat terjadi lantaran di Maluku sendiri serta beberapa provinsi lainnya tidak hanya terdapat desa administratif, akan tetapi juga banyak desa adat.
"Sehingga dalam hal pemilihan dan penetapan kepala desa tidak langsung penunjukan dari Bupati, tetapi harus ada proses pemilihan berdasarkan adat yang turun temurun. Nah tidak semua dari mereka memiliki kemampuan yang saya katakan tadi," katanya menjelaskan.
Disamping itu, Syarif mengatakan bahwa fungsi pengawasan pengelolaan dana desa sendiri bukan merupakan kewenangan PMD Provinsi, akan tetapi pada masing-masing Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten dan kota.
"Dana desa itu ditransfer langsung dari pusat ke desa, nah fungsi pengawasannya ada di PMD kabupaten/kota. Namun kami di provinsi tetap berkoordinasi dengan kabupaten/kota demi menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa," tuturnya.
Akan tetapi kata dia berdasarkan PMK 201 tahun 2022 telah diatur pembagian rincian dana desa yang menjadi dasar bagi pemerintah desa menganggarkan dana desa dalam APBDes anggaran 2023.
"Jadi pemanfaatan dana desa itu disesuaikan dengan PMK 201 tahun 2022, saya kira di desa juga mereka akan menggunakan dana sesuai dengan pedoman itu," ucapnya.
Oleh sebab itu pihaknya juga akan menggelar pelatihan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan bagi kepala desa di Kabupaten Maluku Tengah pada 12 Juli 2023, yang diikuti oleh sebanyak 53 kepala desa dan perangkatnya di kabupaten tersebut.
"Kita mulai dari Kabupaten terdekat yakni Maluku Tengah, kami dari provinsi juga akan terus melakukan langkah-langkah pendampingan dan peningkatan kapasitas mereka untuk mengelola keuangan agar tak terjadi penyalahgunaan dana desa lagi," tandasnya.
Sebelumnya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar, menyampaikan bahwa anggaran program BLT Dana Desa 2023 hanya Rp3,88 triliun.
Angka ini turun dari anggaran BLT Dana Desa 2022 yang mencapai Rp27 triliun. Penurunan anggaran BLT Dana Desa ini bagian dari transisi pandemi Covid-19 menuju endemi seiring melandainya penularan virus Corona.