Ternate (ANTARA) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Maluku Utara meningkatkan kapasitas kader bina keluarga balita (BKB) dalam menggandeng para pemangku kepentingan untuk mendukung keluarga memperhatikan tumbuh kembang anak usia dini, 0-6 tahun.
"Dari sasaran tersebut anak yang usianya 0-6 tahun sangat diharapkan untuk digerakkan datang ke BKB/posyandu terdekat untuk diukur pertumbuhan dan perkembangannya melalui Kartu Kembang Anak dan Kartu Menuju Sehat," kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Malut Nuryamin dihubungi di Ternate, Kamis.
Pihaknya melakukan pengembangan kapasitas pengelola Program BKB dan Tim Pendamping Keluarga yang terdiri atas bidan/tenaga kesehatan lainnya, kader TP-PKK dan kader KB desa di Kabupaten Halmahera Timur.
Ia berharap agar keterpaduan antara kegiatan BKB, PAUD, dan posyandu akan mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Halmahera Timur.
Dijelaskan, pengukuran tumbuh kembang anak dilakukan untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan mereka, serta menemukan sejak dini adanya gangguan tumbuh kembang agar dapat ditindaklanjuti dengan memberikan stimulasi yang tepat.
"Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur atas komitmen dalam percepatan penurunan stunting di daerah ini," ucapnya.
DIa jug mengharapkan daerah setempat melakukan lebih banyak lagi inovasi, terutama terkait dengan pencegahan dan penanganan stunting di kabupaten tersebut.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting telah menetapkan lima kegiatan strategis rencana aksi nasional dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting, di antaranya penyediaan data keluarga berisiko stunting, pendampingan keluarga berisiko stunting, pendampingan semua calon pengantin dan calon pasangan usia subur, serta surveilans keluarga berisiko stunting.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melakukan percepatan penurunan stunting melalui pendekatan keluarga.
Berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting di tingkat desa/kelurahan dibutuhkan tim pendamping keluarga yang akan melakukan pendampingan keluarga yang berisiko anaknya stunting.
Nuryamin mengharapkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menjadikan daerah setempat memperkuat upaya pencegahan stunting, antara lain melalui perbaikan pola asuh, sebagaimana yang selama ini sudah dilaksanakan melalui wadah kegiatan kelompok BKB.
Hal ini, katanya, berarti peran BKB dalam menyebarluaskan informasi pencegahan stunting menjadi penting. Kelompok itu memberikan informasi kepada orang tua atau keluarga yang memiliki ibu hamil, anak di bawah dua tahun, dan balita, agar dapat memberikan pengasuhan serta asupan gizi yang tepat kepada anaknya.
Kelompok tersebut juga memberikan pengetahuan tentang pola asuh dan pembentukan karakter anak, agar anak-anak terhindar dari perilaku kekerasan.
Ia mengakui perlunya suatu strategi yang tepat kelompok BKB agar dapat meningkatkan kehadiran di keluarga yang memiliki ibu hamil dan balita.