Ambon (Antara Maluku) - Kementerian Perhubungan masih memproses izin pelaksanaan uji pendaratan pesawat di landasan pacu (run way) Bandara Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.
"Pengusulan uji 'landing' ini sudah diajukan pengelola Bandara Dumatubun Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dan Dishub Maluku ke Kemenhub," kata Ketua Komisi C DPRD Maluku Jafet Damamain di Ambon, Sabtu.
Sebelum ada program pemekaran, wilayah Kabupaten Malra meliputi seluruh Kota Tual, Kepulauan Aru, Maluku Tenggara Barat, hingga Maluku Barat Daya. Oleh karena itu, pengelolaan semua bandara di empat kabupaten baru itu berada di bawah Bandara Dumatubun Langgur.
Menurut Damamain, legislatif Maluku sangat mendorong percepatan uji landing pesawat di landasan pacu tersebut agar lebih banyak maskapai penerbangan milik pemerintah maupun swasta bisa beroperasi di daerah itu.
Maluku Barat Daya merupakan kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Timor Leste maupun Australia, kata dia, masih sangat minim infrastruktur perhubungan laut dan udaranya.
Selama ini, rute penerbangan Ambon-Kisar (Maluku) hanya dilayani satu pesawat terbang milik PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang mendapat subsidi pemerintah kabupaten.
"Kalau maskapai penerbangan yang beroperasi lebih dari satu, harga tiket penumpang pastinya bersaing dan tidak semahal saat ini yang mencapai Rp1,2 juta per orang," katanya.
Apalagi, lanjut Damamain, adanya keluhan warga kalau subsidi pemerintah sebesar Rp300 ribu per tiket ini. Masalahnya, lebih banyak dinikmati oleh pejabat daerah atau PNS daripada masyarakat.
Panjang landasan pacu Bandara Kisar awalnya 800 meter dan hanya bisa didarati pesawat terbang berpenumpang 16 orang. Namun, saat ini, telah dilakukan penambahan 400 meter.
Meski pengerjaan proyek perpanjangan landasan pacu sudah rampung sejak tahun lalu, belum ada kegiatan uji coba landing sehingga Bupati Maluku Barat Daya Barnabas Orno meminta pihak Bandara Dumatubun Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara untuk memproses izin ke Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub.