Ternate (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (IFPI) Wilayah Maluku Utara (Malut) mengharapkan agar pemangku kepentingan memperkuat perlindungan hukum terutama bagi pengelola barang dan jasa.
"Kami harapkan dapat bersinergi antar pemerintah daerah untuk satu tujuan meningkatkan kualitas pengelolaan pengadaan barang dan jasa yang profesional di Provinsi Malut," kata Ketua DPW IFPI Malut Yusman Dumade usai menggelar rapat kerja wilayah (Rakerwil) 2023 di Ternate, Sabtu.
Dia menyampaikan hal itu usai rapat kerja dengan tema 'Menguatkan Perlindungan Hukum Dalam Ekosistem Perlindungan Barang dan Jasa' serta diskusi publik bertema 'Menyikapi Permasalahan Kontrak Barang dan Jasa Akhir Tahun' dibuka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Dia mengatakan, peningkatan kualitas pengadaan barang dan jasa harus ditunjang dengan SDM yang berkompeten.
Oleh sebab itu perlu dibentuk jabatan fungsional pengelola pengadaan barangdan jasa yang diikuti dengan perbaikan pilar pengadaan baik dari sisi regulasi, sistem dan juga kelembagaan.
Menurut dia jabatan fungsional pengelola pengadaan barang jasa merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu dalam rangka optimalisasi pejabat fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa, DPW IFPI Maluku Utara berharap dilakukan pembinaan agar bisa menjalankan tugas tugas pokok dan fungsi secara maksimal
"Tugas yang diemban oleh fungsional pengelola pengadaaan barang dan jasa melaksanakan kegiatan mulai dari tahapan perencanaan, pengadaan barangdan jasa pemerintah, pemilihan penyedia pengelolaan kontrak dan barang/dan jasa pemerintah, pengadaan barangdan jasa pemerintah secara swakelola," katanya.
Sehingga, untuk mendorong penempatan SDM pengadaan yang berkompeten dan mempercepat transformasi kelembagaan, IFPI akan mengawal kebijakan pemerintah berupa penempatan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa.
Upaya optimalisasi ini juga didukung dengan kewajiban bersertifikat kompetensi bagi PPK, pokja pemilihan, dan pejabat pengadaan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.
Pada sisi lain ia menambahkan Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) Maluku Utara akan menjadi wadah aspirasi, komunikasi, koordinasi dan advokasi bagi seluruh jabatan fungsional pengelola PBJ di Provinsi Maluku Utara
Apalagi, kemitraan strategis dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota penting dalam rangka menjamin lahirnya generasi jabatan fungsional pengelola baran jasa yang professional, mandiri dan berintegritas.