Ambon (ANTARA) -
Satu orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, diduga melanggar netralitas dengan mendukung salah satu calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diberikan sanksi.
"Laporan Bawaslu bahwa ada dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkot Ambon, yang disampaikan kepada saya berserta bukti di media sosial, " kata Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena saat rapat koordinasi penyelenggaraan Pemilu 2024, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan dengan memberikan dukungan berupa memberikan respon pada postingan salah satu caleg di media sosial.
"Saya telah meneruskan temuan pelanggaran tersebut ke kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk diperiksa, dan jika melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai tingkatan, mulai dari teguran lisan hingga tertulis, " ujarnya tanpa menyebutkan nama oknum ASN tersebut.
Dia menegaskan tugas utama ASN adalah menjaga netralitas dan sesuai ketentuan perundang-undangan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
ASN, menurut Bodewin, diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Oleh karena itu mari kita gunakan saja hak pilih, jangan gunakan kesempatan dalam politik. Hal ini kerap saya sampaikan kepada ASN dalam menjelang pemilu dan pilkada 2024," katanya.
Anggota Bawaslu Kota Ambon Renno Pattiasina menyatakan pelanggaran ASN ditemukan Panwascam Teluk Ambon dan Bawaslu telah ditindaklanjuti rekomendasi ke Komisi ASN (KASN) agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi.
"Selanjutnya seperti apa sanksinya, itu menjadi kewenangan KASN, intinya kami sudah melakukan penanganan pelanggaran terhadap ASN yang mulai tidak netral," katanya.
Dia mengatakan pihaknya menyayangkan adanya ASN yang melanggar netralitas, walaupun sudah dilakukan berbagai upaya melalui sosialisasi dan imbauan kepada ASN ataupun pihak-pihak yang dilarang menyatakan dukungan kepada calon tertentu.
"Dari awal kami sudah sosialisasikan terkait netralitas ASN, TNI/Polri, kepala desa, sesuai edaran Ketua Bawaslu RI melalui seluruh jajarannya untuk memberikan perhatian khusus terkait upaya mendorong netralitas ASN, " ujarnya.