Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat pemantauan kondisi kesehatan calon petugas dalam rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
"Jadi, Pemilu 2019 kemarin memang benar ada sekitar 800-an, detailnya saya agak lupa, petugas yang kelelahan, dan sampai ada yang meninggal dunia. Itu sudah kami evaluasi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam rangka Kesiapan Pemilu 2024 di Jakarta, Sabtu.
Menanggapi banyaknya petugas KPPS Pemilu 2019 yang kelelahan hingga meninggal dunia, Hasyim menuturkan pihaknya sudah melakukan evaluasi dari peristiwa tersebut.
Hasil temuan KPU menunjukkan bahwa sebagian besar petugas KPPS yang meninggal pada Pemilu 2019 berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Baca juga: Perludem minta KPU sediakan posko kesehatan untuk petugas KPPS
Berdasarkan penelitian Kementerian Kesehatan, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tiga penyakit komorbid terbanyak yang diderita petugas KPPS Pemilu 2019 ialah tekanan darah tinggi, serangan jantung, dan diabetes.
"Itu sudah kami lakukan evaluasi dan sudah kami gunakan waktu pilkada saat pandemi COVID-19," tambah Hasyim.
Berkaca dari pengalaman tersebut, KPU lantas memperketat seleksi melalui syarat batas usia calon petugas KPPS Pemilu 2024 yakni maksimal 55 tahun serta dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak memiliki komorbid berat.
Hasyim menambahkan baik pemerintah pusat maupun daerah sama-sama telah memberikan dukungan untuk memastikan para petugas KPPS tidak akan kelelahan hebat selama penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung.
Salah satunya ialah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Baca juga: UI rekomendasi keselamatan kerja antisipasi korban KPPS Pemilu 2024
"Instruksi tersebut sudah ditujukan kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah, berupa gubernur, bupati, wali kota. Jadi, salah satu segmen ketenagakerjaan yang diinstruksikan presiden untuk mendapatkan jaminan sosial adalah penyelenggara pemilu ini," ujar Hasyim.
Pada Pemilu 2019, Kemenkes tercatat sebanyak 895 petugas KPPS dinyatakan meninggal dunia dan 5.175 petugas lainnya sakit di 28 provinsi. Provinsi dengan jumlah petugas KPPS meninggal saat itu terbanyak berada di Jawa Barat.
Sejumlah faktor yang menyebabkan petugas mengalami hal tersebut di antaranya adalah beban kerja cukup berat, kelelahan, hingga memiliki penyakit penyerta.
Baca juga: KPU DKI sebut penilaian kesehatan KPPS kewenangan Dinkes
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU perketat pemantauan kesehatan petugas KPPS