Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis.
Sembilan anggota KPPU yang dilantik oleh Presiden yaitu M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Rhido Jusmadi, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
"Demi Allah saya bersumpah/Demi Tuhan saya berjanji bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Presiden Jokowi, yang diikuti oleh para anggota KPPU.
Kesembilan anggota KPPU juga bersumpah bahwa dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab.
Akan bertugas selama lima tahun, mereka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 8/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang ditetapkan pada 8 Januari 2024.
KPPU adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU Nomor 5/1999 dan UU Nomor 20/2008, terdiri dari Anggota KPPU yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Seluruh anggota KPPU berkomitmen untuk menyejahterakan rakyat melalui penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM yang sehat di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden Jokowi lantik anggota KPPU di Istana Negara