Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan para Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pertemuan terbatas pada Selasa (5/3) dalam rangka memperkuat fungsi dan tugas masing-masing.
Dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Rabu, pertemuan tersebut digelar di Ruang Delegasi, Gedung 1 MK. Beberapa orang hadir dalam acara tersebut, di antaranya Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, anggota MKMK Yuliandri, serta Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
“Pertemuan antara para Hakim Konstitusi dan MKMK ini digagas guna menguatkan fungsi dan tugas masing-masing, baik MKMK maupun hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Terlebih, para hakim juga tengah bersiap untuk menghadapi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Legislatif dalam Pemilu Serentak 2024.
“Sebagai MKMK dalam tugasnya untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta kode etik hakim, maka perlu bagi MKMK untuk menyelaraskan tugas ini. Ditambah pula beberapa waktu mendatang, para hakim konstitusi akan menghadapi penanganan perkara PHPU 2024,” ujarnya.
Selain memperkuat fungsi dan tugas, para hakim konstitusi saling memberikan pandangan-pandangan terkait mulai dari terbentuknya MKMK hingga ketika majelis itu mulai bekerja secara permanen dan adanya sekretariat MKMK di MK.
Seluruh hakim konstitusi merasa sangat optimis dengan kehadiran MKMK sebab dapat menjadi langkah preventif bagi para hakim agar semakin cermat dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menjaga konstitusi dan demokrasi.
Diketahui, MKMK permanen memiliki tiga orang anggota yang terdiri dari satu orang hakim konstitusi, satu orang tokoh masyarakat, dan satu orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Anggota tersebut adalah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif, I Dewa Gede Palguna mewakili tokoh masyarakat, dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas yang mewakili kalangan akademisi dengan latar belakang bidang hukum.
Mereka memiliki masa kerja satu tahun, dari 8 Januari 2023 hingga 31 Desember 2024 dengan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 3 PMK/1/2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MKMK dan Hakim Konstitusi perkuat keselarasan fungsi dan tugas