Ambon (Antara Maluku) - Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah menyerahkan Berkas Acara Pemeriksaan Johanes Ayal, pengemudi speedboat maut yang tenggelam di perairan Tanjung Ouw, Maluku Tengah, ke Kejaksaan Negeri Ambon.
"Berkas acara pemeriksaannya memang sudah dilengkapi penyidik Polres dan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan," kata Kasat Reskim Polres setempat, AKP Agung Tribawanto di Ambon, Senin.
Johanes Ayal dijadikan tersangka dalam musibah tenggelamnya speeboat yang menyebabkan sejumlah penumpang meninggal dunia, ketika menyeberang dari Pulau Saparua menuju Pulau Nusalaut pada tanggal 3 Juli 2013.
Akibat cuaca buruk, speedboat yang dikemudikan tersangka dari Pulau Saparua menuju Titawae, (Pulau Nusalaut) Kabupaten Maluku Tengah ini tenggelam di sekitar perairan Tanjung Ouw.
Agung mengatakan, dalam proses penyempurnaan BAP ini penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk para penumpang yang selamat dalam peristiwa naas tersebut.
Namun, menurut dia, kecelakaan laut ini lebih banyak dipengaruhi faktor cuaca yang sangat buruk karena musim angin kencang dan hujan disertai gelombang laut yang cukup tinggi.
Biasanya dalam kondisi seperti ini, pihak BMKG bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah memberikan peringatan dini kepada masyarakat dan pemerintah masing-masing kabupaten dan kota untuk tidak memaksakan diri berlayar, terutama armada-armada rakyat yang ukuran kapalnya lebih kecil.
"Meski didominasi keadaan cuaca yang ekstrem, namun tersangka dinilai telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia, jadi yang bersangkutan dijerat dengan pasal 359 KUH Pidana serta Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran," katanya.