Ambon (ANTARA) - Tiga perusahaan jasa yang bergerak di bidang jasa sewa dan pengadaan barang keperluan lain sepakat mengakhiri gugatan perdata terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di pengadilan Negeri Ambon.
Gugatan perdata terhadap Pemkot Ambon di Pengadilan Negeri Ambon, melalui kuasa hukum tiga perusahaan masing-masing CV Wilsa, CV Sarira dan UD Ronawiska yang bergerak di bidang jasa sewa tenda, meja, kursi, dekorasi dan pengadaan barang keperluan lainnya.
“Untuk diketahui para pihak telah sepakat untuk mengakhiri sengketa melalui mediasi Hakim Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan kesepakatan perdamaian yang tertuang di dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PN Amb, Perkara Nomor: 121/Pdt.G/2024/PN Amb. dan Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2024/PN Ambon, " kata Plt Kepala Dinas Kominfo Ambon Ronald Lekransy, Selasa.
Ia mengatakan, terhadap putusan pengadilan negeri, Pemkot Ambon tetap menghormati dan mempunyai itikad baik untuk melaksanakan, sehingga komunikasi terus dibangun dengan para pihak.
Karena hal ini terkait pengelolaan APBD Kota Ambon, Pemkot Ambon tetap mengedepankan prinsip kehati- hatian dalam setiap proses yang dilakukan.
Ia menjelaskan, sebagai bentuk kesungguhan komunikasi telah dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan kuasa Hukum dari ketiga perusahaan, yang akan difasilitasi oleh tim verifikasi Inspektorat Kota Ambon.
Pasca putusan katanya, kemudian ditindaklanjuti Pemkot dengan rapat internal dipimpin oleh Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus N. Kaya yang mengarahkan agar Inspektorat dan BPKAD Kota Ambon berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Maluku, menjawab setiap langkah yang akan ditempuh Pemkot.
“Sesuai arahan BPKP sebelum dilakukan mekanisme pembayaran perlu dilakukan verifikasi terhadap semua bukti yang disampaikan, supaya semua mekanisme yang ditempuh oleh pemkot sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku, katanya.
Terkait hal tersebut, pihaknya berharap komunikasi antara Pemkot dengan ketiga perusahaan melalui kuasa hukumnya dapat terus dilakukan, supaya semua hal terkait dapat diselesaikan.
“Pada prinsipnya pemkot akan menghormati keputusan pengadilan yang telah menjadi kesepakatan bersama, dengan tetap menjunjung tinggi mekanisme pengelolaan keuangan negara sehingga semua Upaya akan transparan dan akuntabel," katanya.
Tiga perusahaan jasa sepakat akhiri gugatan perdata ke Pemkot Ambon lewat mediasi di pengadilan
Selasa, 16 Juli 2024 18:56 WIB