Ambon (Antara Maluku) - Ombudsman perwakilan Maluku sedang menangani kasus calon pegawai negeri sipil (CPNS) di jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, yang lolos murni seleksi pada 2010.
"Kami menanganinya melalui investigasi maupun menerima laporan yang disampaikan," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Elia Radianto, di Ambon, Selasa.
Ombudsman, bahkan telah melakukan klarifikasi dengan Bupati SBB, Jakobus Puttileihalat ternyata bersangkutan tidak tahu menahu dengan penambahan kuota CPNS seleksi pada 2010.
Saat itu, kuota yang diberikan Menpan dan RB hanya 265. Namun, kenyataannya yang lolos seleksi saat itu sebanyak 456 orang.
"Bupati saat itu meminta pertanggung jawaban Sekda SBB, Mansyur Tuharea dan mantan Kepala BKD setempat, Yudith Tauran karena diindikasikan melakukan manipulasi kuota lulusan CPNS," ujarnya.
Karena itu, disepakati untuk mengangkat 191 lulusan itu menjadi pegawai kontrak hingga mereka diangkat menjadi CPNS dengan honor Rp1 juta/bulan.
Ombudsman perwakilan Maluku juga sedang menyelusuri surat kerja sama Pemkab SBB dan UGM soal penyelenggaraan seleksi CPNS.
"Kami telah meminta kontrak kerja tersebut dari UGM sejak 2013. Namun, hingga saat ini belum disikapi sehingga akan mengkoordinasikannya dengan pihak - pihak berkompoten agar terungkap siapa sesungguhnya oknum dibalik kasus CPNS di jajaran pemkab SBB hasil seleksi 2010," tegas Elia.
Sebelumnya pada 17 Februari 2014 sebanyak puluhan pegawai Pemkab SBB yang lolos seleksi pada 2010 melakukan unjuk rasa di kantor Gubernur Maluku dalam rangka memperjuangkan status maupun hak mereka.
Koordinator pengunjuk rasa Natalia Kakisina menyatakan, mereka merupakan perwakilan dari 191 CPNS yang berkeinginan bertemu Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi selama beberapa tahun terakhir ini.
"Kami mengetahui bahwa Penjabat Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah sehingga diharapkan bisa memperjuangkan nasib mereka di Kementerian atau Badan teknis," ujarnya.
Permasalahannya 191 CPNS ini merupakan bagian bersama 265 rekan lainnya yang telah diangkat dengan SK 80 persen pada 2012.
"Saat itu kami dijanjikan akan dimasukan dalam pengangkatan 2013 atau 2014 dan diputuskan menjadi pegawai honorer. Namun, 191 CPNS menolak status tersebut yang disikapi dengan surat perjanjian kerja dan diberi hak Rp1 juta/ bulan," kata Natalia.
Pertimbangannya, 191 CPNS telah lulus murni seleksi 2010 dan melengkapi penmberkasan untuk selanjutnya diproses pengangkatan menjadi PNS.
"Kok bersama 265 CPNS lainnya yang lulus dengan penerbitan SK Bupati SBB, Jakobus Puttileihalat No. 991 - 881.2 tertanggal 27 Desember 2010 ternyata hingga saat ini masih terlunta - lunta nasibnya," ujar Natalia.
Ombudsman Tangani Kasus CPNS SBB
Selasa, 4 Maret 2014 18:32 WIB