Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memindahkan lokasi gudang penyimpanan logistik pilkada ke tempat yang lebih aman.
"Kami melakukan pengawasan melekat hingga ke area gudang dan kami menemukan bahwa gudang milik dari pihak ketiga PT Logistik tidak memenuhi syarat sesuai PKPU maupun juknis maka kita terbitkan rekomendasi lisan kepada KPU dan penyedia untuk dipindahkan," kata Koordinator Devisi SDM dan Diklat Bawaslu Maluku Stevin Mellay, di Ambon, Jumat.
Ia mengungkapkan gudang logistik yang berada di kawasan Jalan Dr. Sitanala (Waringin) itu tidak layak, karena tempat penyimpanan yang luasnya hanya berukuran 3x3 meter persegi, sementara proses penyortiran harus dilakukan.
Selain itu, dari aspek aksesibilitas dan keamanan tidak terjamin serta penerangan yang minim.
Ia mengaku, rekomendasi tersebut sudah dilakukan dengan mencari gudang yang layak guna dilakukan pembongkaran dan penyortiran.
"Tadi diberitahu ada di kawasan Kaki Ali tetapi kami tidak setuju karena berdekatan dengan KFC dan kami minta tidak digunakan karena menyatu dengan area publik," jelasnya.
Menurutnya, gudang yang layak harus terjamin keamanannya agar benar-benar memenuhi prinsip yang ada sehingga proses penyortiran dilakukan dengan baik.
"Ini dokumen negara maka kami harus pastikan aman," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Maluku Wawan Kurniawan menyatakan, pihaknya juga telah memerintahkan perusahaan penyedia agar segera menyelesaikan persoalan gudang logistik pilkada.
Ia juga mengungkapkan persoalan ketidaklayakan gudang logistik yang berada di kawasan Waringin merupakan salah satu permintaan KPU.
“Jadi itu bukan hanya dari Bawaslu justru saya yang menyampaikan kepada penyediaan bahwa untuk melakukan penyortiran dan pemilahan logistik ditempatkan harus di tempat yang layak," kata Wawan.
Dikatakannya, penyedia saat ini sedang berkoordinasi untuk mencari tempat gudang logistik yang layak guna melakukan penyortiran.
Kendati begitu, KPU tambah Wawan telah mengingatkan agar proses pendistribusian ke kabupaten/kota harus sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam kontrak yang telah disepakati antara penyedia dengan KPU.
Sebelumnya, KPU Maluku telah menerima sebanyak 1.389.042 logistik surat suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024, yang dikirim melalui pesawat di Bandar Udara Pattimura Ambon.