Jakarta (ANTARA) - Penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dipindah ke Jakarta, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.
"Tiga hakim dipindahkan penahanannya ke Jakarta," kata Hari di Jakarta, Selasa.
ANTARA melaporkan pada Selasa pukul 11.05 WIB salah satu dari tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap tiba di Kejaksaan Agung.
Tersangka membawa sejumlah barang pribadi yang dimasukkan ke dalam tas ransel.
Saat ditanya sejumlah awak media yang telah menunggu kedatangannya, tersangka tidak menjawab dan langsung masuk ke dalam.Dari keterangan yang dihimpun bahwa hakim PN Surabaya yang pertama datang Heru Hanindyo merupakan hakim anggota saat memutuskan perkara Ronald Tannur.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Tiga hakim akan diperiksa untuk tersangka lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, ketiga hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota akan tiba di Kejagung pada Selasa siang.
Ia menjelaskan bahwa kedatangan ketiga hakim tersebut tidak bersama-sama ada selang waktu antara satu tersangka dengan lainnya.
"Direncanakan siang ini tiba. Waktu datanya tidak bersamaan," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung: Penahanan tiga hakim PN Surabaya dipindah ke Jakarta