Ambon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menetapkan satu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AS (47) sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan perkara dimaksud, telah memenuhi unsur TPPO, penyidik sudah menerbitkan laporan polisi model A tertanggal 25 November 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terlapor, kemudian gelar perkara untuk menaikkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka lalu diterbitkan surat perintah penangkapan,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, Ambon, Rabu.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk khusus oleh tersangka dan keluarga. Setelah itu dilakukanlah penahanan kepada tersangka AS sejak 26 November hingga 15 Desember 2024 selama 20 hari.
Ia mengungkapkan kronologi kejadian, awalnya pelaku diamankan oleh Penyidik saat tengah melakukan transaksi untuk menjual korban, tujuannya agar korban dapat melayani tamu para lelaki hidung belang di rumah milik pelaku.
“Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 24 November 2024 tepatnya di salah satu kamar rumah milik pelaku di Kelurahan Saumlaki utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang sejumlah Rp300.000 dari hasil penjualan korban dan tiga unit telepon genggam.
Dalam praktiknya, korban yang berinisial CR (18) dipaksa untuk melayani pelanggan dengan tarif Rp300.000. Dan dari hasil penjualan tersebut, pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 per satu pelanggan.
”Hal ini tentunya merupakan kejahatan luar biasa. Tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan orang. Selain satu orang korban yang diamankan, juga terdapat tiga perempuan lainnya yang menjadi korban dari TPPO ini” ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar Ajun Komisaris Polisi Handry Dwi Azhari mengatakan, pelaku saat ini telah berhadapan dengan hukum atas keterlibatan dalam TPPO.
Hal itu dilakukan oleh pelaku karena terdesak ekonomi, hingga pada akhirnya Ia tergiur dengan praktik prostitusi sampai terlibat dalam TPPO karena dapat menghasilkan uang yang cepat dari hasil menjual korban kepada para lelaki hidung belang.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA, pelaku mengakui perbuatannya. Dirinya bahkan mengungkapkan bahwa selain korban CR (18), ada tiga korban lainnya yang menjadi yang telah dijual oleh pelaku untuk melayani hasrat para lelaki hidung belang tersebut.
Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari adanya informasi warga sekitar terkait dengan aktivitas Perempuan yang dijual kepada lelaki hidung belang.
Sehingga berdasarkan laporan tersebut, Anggota Penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar pun melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti hal itu dengan berkoordinasi dengan warga sekitar untuk memberikan informasi ketika masih ada korban yang mendatangi rumah pelaku, sampai akhirnya penyidik melakukan penggerebekan langsung di rumah pelaku.
Sebelumnya saat korban diarahkan untuk mendatangi rumah pelaku untuk melayani lelaki, pelaku kemudian meninggalkan rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui tetangga dan warga sekitar agar tidak nampak perbuatannya tersebut.
Setelah korban diamankan bersama-sama dengan para saksi barulah pelaku dijemput untuk kemudian dimintai keterangan, hingga pada akhirnya penyidik berhasil menemukan hasil percakapan antara pelaku dengan korban.
Menurut keterangan dari korban, hal tersebut bermula ketika dirinya datang dari desa tempat tinggalnya ke Kota Saumlaki bertujuan untuk membeli keperluan pribadinya.
Namun, Ia dihubungi oleh pelaku dan memaksa korban untuk datang ke Rumahnya. Sesaat sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian diberitahukan agar bersiap-siap untuk melayani tamu yang sebentar lagi akan tiba. Setelah itu, pelaku pun kemudian meninggalkan korban bersama dengan salah satu saksi yang ikut dijual juga oleh pelaku beberapa waktu lalu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 296, dan atau Pasal 506 KUHPidana, dan atau Pasal 506 KUHPidana yang terjadi di Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Diduga, perbuatan pelaku tersebut telah dilakukannya sejak Tahun 2023 hingga sampai dengan tanggal 24 November 2024.
“Untuk korban sendiri, sampai saat ini masih dalam pelindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dikarenakan korban ketakutan untuk pulang ke rumahnya.” ucap Kasat Reskrim.