Sanaky: Kinerja Buruk Bisa Hapus Daerah Pemekaran
Jumat, 23 Juli 2010 12:53 WIB
Anggota Komisi A DPRD Maluku, Lutfi Sanaky mengemukakan, buruknya kinerja aparat pemerintahan dapat mengakibatkan penghapusan sebuah daerah yang baru dimekarkan untuk digabung kembali dengan kabupaten induk
"Ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 secara jelas menegaskan, jika suatu daerah pemekaran dalam hasil evaluasinya tidak bagus, terpaksa dikembalikan ke kabupaten induk," kata Lutfi di Ambon, Jumat.
Secara normatif, kata dia, harus ditunggu hasil evaluasi yang dilakukam tim Kemendagri terhadap seluruh daerah pemekaran, tapi secara politis menjadi proses pembelajaran bagi kepala daerah dan DPRD dari setiap daerah yang baru dimekarkan.
"Makanya mereka harus berpacu agar jangan sampai setelah dievaluasi, lalu kemudian terjadilah reorganisasi pemerintahan dengan dikembalikannya daerah pemekaran baru ke kabupaten induk," katanya.
Persoalan ini harus menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah yang baru karena dampaknya sangat merugikan masyarakat.
Menurut Lutfi, jangan karena kepentingan sesaat para elit politik di kabupaten dan kota lalu tidak konsisten dalam melaksanakan tugas karena lebih banyak mengarah pada urusan politik sehingga merugikan masyarakat.
"Hasil evaluasi tim Kemendagri menunjukkan ada daerah kabupaten dan kota pemekaran perlu didorong untuk mempercepat peningkatan kinerja mereka, jangan sampai terjadi masalah korupsi yang dijadikan alasan pemerintah menutup kembali daerah itu, termasuk beberapa daerah di Provinsi Maluku," katanya.
Hal ini bisa saja terjadi karena dasar hukumnya jelas diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 yang sudah memuat berbagai kriteria pembentukan sebuah daerah pemekaran dan akhirnya digabungkan kembali dengan daerah induk bila kinerjanya tidak maksimal dan muncul banyak persoalan.