Ambon (Antara Maluku) - Bupati Maluku Barat Daya (MBD) Barnabas Orno menegaskan sebagian besar izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan pemerintah kabupaten (Pemkab) kepada investor, ternyata tidak digunakan.
"Sebanyak 62 izin pertambangan yang telah diterbitkan kepada investor atau perusahaan untuk berinvestasi di MBD, tetapi hanya sebagian kecil saja yang melakukan aktivitasnya," kata Bupati Barnabas, di Ambon, Jumat.
Dia menegaskan, hingga saat ini tercatat hanya dua perusahaan yang benar-benar bekerja dan berinvestasi di sektor pertambangan di kabupaten yang berbatasan dengan negara tetangga Timor Leste dan Australia tersebut, yakni PT. Gemala Borneo Utama (GBU) dan PT. Batutua Kharisma Permai (BKP).
PT. GBU mengantongi izin eksplorasi sejak tahun 2006 dan melakukan penelitian umum pertambangan emas di Pulau Romang 2008 hingga 2014. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut akan memulai tahapan konstruksi pada Januari 2015.
Sedangkan PT. Batutua yang mengantongi izin eksplorasi tembaga di Pulau Wetar tahun 2004-2005, telah memulai tahapan konstruksi pabrik tembaga tiga bulan terakhir serta akan memulai produksinya pada awal tahun 2015.
Bupati mencontohkan, Wetar sebagai pulau terbesar di kabupaten MBD dan letaknya berbatasan dengan negara tetangga Timor Leste, sangat padat dengan perijinan pertambangan, tetapi hanya PT. Batutua yang aktif beroperasi dan saat ini memasuki tahapan produksi.
"Hanya dua perusahaan ini yang benar-benar serius berinvestasi. Sedangkan perusahaan lain telah bertahun-tahun mengantongi izin tanpa melakukan aktivitas apapun," katanya.
Bupati menegaskan, telah memerintahkan instansi teknis terkait terutama dinas Energi sumber Daya Mineral (ESDM) MBD untuk tidak lagi memperpanjang izin operasi perusahaan pertambangan yang tidak melakukan aktivitas di daerah tersebut.
"Sebagian besar izin pertambangan akan berakhir tahun 2015, karena itu akan dibekukan dan usah diperpanjang. Lebih baik diberikan kepada perusahaan atau investor yang benar-benar ingin berinvestasi, sehingga berdampak besar bagi perkembangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di MBD," katanya.
Pemkab MBD, tandas Bupati, akan mempercepat proses perizinan serta memberikan berbagai kemudahan bagi investor yang benar-benar serius berinvestasi di kabupaten yang baru dimekarkan dari Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun 2008 tersebut.
"Tukang gunting rambut sekali pun kalau datang membawa uang dan digunakan untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat, maka saya akan buka `karpet` atau memberinya kesempatan untuk berinvestasi," tandas Bupati.
Karena itu Bupati kembali menegaskan, akan mencabut izin pertambangan dari perusahaan atau investor yang memilikinya tetapi masih `tidur` atau tidak melakukan aktivitas apapun.