Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah dengan arah kebijakan pemerintah pusat, melalui peran Gubernur sebagai Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah.
“Peran GWPP mengokohkan sinergisitas daerah, mempercepat pembangunan dan merajut persatuan untuk kebaikan Maluku,” kata Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Ambon, Kamis.
Hendrik mengatakan hal itu dalam rapat koordinasi gubernur bersama bupati dan wali kota se-Maluku di Kota Ambon.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 33 Tahun 2018, gubernur tidak hanya berperan sebagai kepala daerah, tetapi juga menjalankan mandat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Dalam kapasitas itu kata dia, gubernur bertugas mewakili presiden menjaga keutuhan NKRI, memastikan stabilitas keamanan, serta menjamin implementasi kebijakan nasional yang selaras dengan kebutuhan lokal.
“Gubernur memiliki 46 tugas atributif, mulai dari pembinaan dan pengawasan, evaluasi APBD, hingga rekomendasi terkait regulasi kabupaten dan kota,” jelasnya.
Lewerissa menambahkan, peran GWPP mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional, penanggulangan inflasi dan stunting, perlindungan tenaga kerja, hingga pemanfaatan dana desa serta pengelolaan sumber daya alam.

“Peran GWPP bukan untuk mengambil alih kewenangan bupati dan wali kota, tetapi memperkuat serta mendukung agar roda pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum, kebijakan nasional, potensi daerah, dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyinggung soal keamanan daerah. Menurut dia, kepala daerah perlu memperkuat koordinasi dengan Forkopimda, tokoh agama, masyarakat, dan pemuda guna mencegah konflik sosial yang berawal dari masalah pribadi.
“Mendagri sudah menyurati kepala daerah untuk mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan, termasuk Pos Ronda di tingkat RT/RW. Ini harus diteruskan sampai level paling bawah,” katanya.
Selain itu, dirinya juga mengingatkan bupati dan wali kota untuk lebih intensif melakukan pembinaan dan pengawasan ke desa, khususnya dalam penyaluran dana desa dan penetapan kepala desa.
“Dana transfer harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Ia menutup sambutan dengan menekankan bahwa kedudukan GWPP harus diwujudkan dalam praktik tata kelola pemerintahan sehari-hari, agar dapat menghadirkan kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan di Maluku.
