Ternate (ANTARA) - Masyarakat Suku Wayoli yang mendiami berbagai wilayah di Maluku Utara (Malut) berkomitmen bersama-sama pemangku kepentingan di daerah ini untuk terus melestarikan tradisi adat istiadat yang sesuai dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
"Suku Wayoli memiliki sejumlah program di bidang pelestarian adat istiadat. Dalam tradisi masyarakat Wayoli, dikenal hukum adat Dola Bumi dan Bobalo yang masih dijalankan hingga saat ini," kata Ketua Umum Suku Wayoli, Rinto Djalali dihubungi, Kamis.
Dia menyebutkan, masyarakat adat Wayoli tersebar di berbagai wilayah Maluku Utara, antara lain 19 desa di Halmahera Barat, 4 kelurahan di Kota Ternate dan 4 desa di Halmahera Selatan, dengan total 27 desa.
Menurutnya, sejumlah suku di Halmahera Barat perlu mendorong adanya pertemuan dengan pemerintah daerah untuk membahas usulan Perda tersebut, termasuk pengajuan status hutan adat sebagai upaya pelestarian lingkungan dan penguatan identitas masyarakat adat.
Sebelumnya, Pengurus Suku Wayoli menemui jajaran Polda Malut yang telah membuka ruang dialog dengan masyarakat adat.
Dalam rapat koordinasi internal yang digelar sebelumnya, Suku Wayoli membahas sejumlah agenda, termasuk ketahanan pangan.
Mereka juga menegaskan komitmen untuk bersinergi mendukung program Polda Maluku Utara serta menjaga masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Sementara itu, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono, M.Si pada Rabu, menerima kunjungan silaturahmi pengurus Suku Wayoli Kabupaten Halmahera Barat.
Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono menekankan bahwa hukum adat memiliki kedudukan penting, namun tetap berada di bawah hukum nasional.
"Jika sebuah perkara sudah masuk ranah hukum nasional, maka hukum adat harus dikesampingkan terlebih dahulu. Namun bila terjadi konflik yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan adat, penyelesaiannya harus dilakukan secara tuntas," ujarnya.
Kapolda juga mendorong agar hukum adat Wayoli ditulis, dibukukan, dan disepakati bersama sehingga dapat dijadikan pedoman. Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu menginisiasi peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan hutan adat dan masyarakat adat.
Di bidang ketahanan pangan, Kapolda menyebut Polri memiliki penugasan khusus di sektor jagung. Ia menilai, peran masyarakat adat yang bersinergi dengan program pemerintah akan semakin memperkuat ketahanan pangan di Malut.
