Ambon, 21/8 (Antara Maluku) - Putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis mantan Plt Bupati Kepulauan Aru, Umar Djabumona selama 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana MTQ dianggap gugur dan tidak bisa dieksekusi oleh jaksa karena yang bersangkutan telah wafat.
"Yang jelas tidak bisa dieksekusi dan sudah dianggap gugur sebab beliau meninggal dunia pada April 2015 lalu, sedangkan salinan putusan MA baru diterima pada Bulan Agustus," kata Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Bobby Palapia di Ambon, Jumat.
Amar putusan hakim agung tertanggal 21 Januari 2015 itu menyatakan, terdakwa Djabumona terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Terdakwa dihukum 4,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut Bobby, putusan ini juga membatalkan keputusan majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Ambon nomor 09/Pid. Tipikor/2013/PT. Ab tanggal 12 Februari 2013, namun akhirnya dinyatakan gugur dan tidak dapat dieksekusi.
Umar Djabumona saat itu divonis bebas oleh majelis hakim tipikor pada PN Ambon karena tidak terbukti terlibat kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi tahun 2011 senilai Rp8,5 miliar, sehingga Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Humas Pengadilan Negeri Ambon, Ahmad Bukhori mengatakan, pihaknya baru menerima salinan putusan MA pada tanggan 12 Agustus 2015, tetapi vonis Djabumona ditetapkan tanggal 21 Januari 2015 oleh majelis hakim agung yang diketuai M. Zaharuddin Utama.
"Kemungkinan kematian mantan Plt Bupati Kepulauan Aru pada 24 April 2015 akibat sakit dan sempat menjalani perawatan medis di RSUD Haulussy Ambon ini tidak dilaporkan ke Mahkamah Agung," katanya.
Kasus korupsi dana MTQ tingkat provinsi di Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2011 ini juga melibatkan isteri almarhum, Heny Djabumona dan rekannya Reny Awal serta Jefry Oersipuni yang telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada Jumat, (21/8).
Sedangkan tersangka lain yang sementara menjalani persidangan pada pengadilan tipikor di PN Ambon adalah mantan bendahara umum, Elivas Leua dan mantan Kadis Pariwisata Kepulauan Aru, William Bothmir.