Ambon, 16/10 (Antara Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku memastikan Pilkada Buru Selatan digelar sesuai jadwal pada 9 Desember 2015 setelah Partai Gerindra dan PKS mendaftarkan pengganti calon Bupatinya, Hakim Fatsey meninggal di Ambon pada 14 September 2015.
"Partai Gerindra dan PKS sedang mendaftarkan berkas Rivai Fatsey menggantikan almarhum ayahnya di KPU Buru Selatan," kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Jumat petang.
Kedua partai politik (Parpol) pengusung ini memanfaatkan waktu perpanjangan pendaftaran pengganti almarhum Hakim Fatsey.
KPU Buru Selatan sebelumnya menangguhkan pendaftaran 10 hari, selanjutnya dibuka pendaftaran selama tiga hari. Tiga hari ternyata tidak ada yang mendaftar, maka ditangguhkan tiga hari lagi selanjutnya dibuka kembali tiga hari.
"Jadi Partai Gerindra dan PKS telah memanfaatkan kesempatannya untuk mengusung calon Bupati - Wakil Bupati guna bersaing dengan pasangan lainnya adalah petahana yakni Tagop Sudarsono Soulissa - Ayup Saleky," ujar Musa.
Dia mengemukakan, KPU Buru Selatan bekerja ekstra untuk melakukan verifikasi terhadap berkas Rivai, selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatannya di RSU dr.M. Haulussy Ambon pada 17 atau 19 Oktober 2015.
"Setelah pemeriksaan kesehatan, maka KPU Buru Selatan selanjutnya menetapkan calon Bupati Rivai menggantikan Hakim," tegas Musa.
Dia bersyukur karena penyelenggaraan Pilkada Buru Selatan kembali dilaksanakan sesuai tahapan, menyusul meninggalnya Hakim sehingga menangguhkan proses lanjutan.
"Kami bersama KPU Buru Selatan bahkan sempat mengkonsultasikan Pilkada setempat ke KPU RI di Jakarta pada 17 September 2015.
"Kami diarahkan KPU RI agar mengusahakan pelaksanaan tahapan Pilkada dilaksanakan sesuai jadwal dengan harapan Buru Selatan tetap menyelenggarakan pemilihan Bupati - Wakil Bupati pada 9 Desember 2015," tandas Musa.
KPU: Pilkada Buru Selatan Sesuai Jadwal
Jumat, 16 Oktober 2015 21:38 WIB