Jakarta (ANTARA) - Berita tertangkapnya Maidi, Wali Kota Madiun, mengagetkan banyak pihak.
Mayoritas masyarakat Madiun menganggap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) salah tangkap. Mereka yakin walikotanya baik hati, telah membangun beragam fasilitas publik di “Kota Pecel” itu, dan dekat dengan masyarakat kecil.
Mereka menyayangkan wali kota yang berasal dari level bawah ini ditangkap KPK dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan). Mereka masih menganggap, hanya Maidi seorang wali kota yang mampu mengubah wajah Kota Madiun. Maidi mewujudkan adanya tujuh keajaiban dunia di kota ini. Suasana ala Jogjakarta pun muncul di Madiun berkat kiprah Maedi.
Oleh sebab itu, penulis personifikasikan Maidi sebagai “Si Pitung yang tertangkap tangan”. Artinya, realitas sosial bahwa dia sebagai orang baik hati, tidak sama dengan realitas politik yang menganggap dia melakukan korupsi dengan suap proyek bermodus CSR dalam dua periode jabatannya sebagai Wali Kota Madiun.
Kasus Maidi berbeda dengan kasus korupsi yang menimpa kepala daerah lainnya yang kerap kali dianggap sebagai orang yang “cacat” secara hukum dan politik karena melakukan praktik jual beli jabatan, melakukan serangan fajar lalu tertangkap KPK dalam OTT. Maidi berbeda, dia dianggap sebagai orang baik oleh masyarakat, tapi tiba-tiba ditangkap dengan sangkaan korupsi.
Di sinilah ironi yang tajam, ada jurang antara realitas sosial yang dirasakan warga dengan realitas hukum yang ditemukan penyidik. Fenomena ini bukan sekadar soal popularitas, melainkan tentang bagaimana persepsi publik seringkali "dikecoh" oleh penggalan citra yang tidak utuh.
Media Massa dan Penggalan Realitas
Kekagetan publik atas kasus Maidi merupakan kritik keras terhadap ekosistem media kita. Dalam kacamata ekonomi politik media yang dikembangkan Vincent Mosco, terlihat adanya praktik komodifikasi, spasialisasi dan strukturasi yang dilakukan industri media massa.
Figur publik dan prestasinya telah diubah menjadi "komoditas" yang siap jual. Media cenderung memoles narasi permukaan (seperti kemolekan fisik kota dan gaya populis), karena konten semacam ini memiliki nilai tukar yang tinggi dalam bentuk engagement dan klik.
Media massa lebih asyik memotret "etalase" Madiun daripada menjalankan fungsi watchdog karena berita mengenai keberhasilan visual lebih mudah dikonsumsi dan dijual kepada pengiklan dibandingkan investigasi tata kelola yang rumit dan kering. Akibatnya, terjadi penggalan realitas: publik hanya disuguhi aspek heroik sang pemimpin, sementara sisi gelap birokrasi sengaja "dibuang" dari bingkai karena dianggap tidak memiliki nilai komersial yang tinggi.
Lebih jauh lagi, konsep Spasialisasi-Mosco menjelaskan bagaimana media mengatasi batasan ruang dan waktu untuk memperluas pengaruhnya. Dalam kasus Madiun, media massa (terutama media daring yang kemudian diteruskan oleh media sosial) mengakselerasi citra "Si Pitung dari Madiun" melampaui batas geografisnya. Namun, perluasan jangkauan ini sering kali dibayar dengan pendangkalan substansi.
Media menggaungkan keberhasilan pembangunan infrastruktur tanpa memberikan ruang bagi transparansi proses.
Ketika media massa lebih mengejar keuntungan sebagai entitas industri, mereka sering kali mengabaikan tanggung jawab etis untuk menyajikan kebenaran yang utuh. Hal ini menciptakan distorsi: publik merasa "mengenal" sosok walikotanya melalui layar, padahal yang mereka kenal hanyalah penggalan sosok sang pemimpin yang telah dikurasi oleh kepentingan industri media.
Melalui proses Strukturasi, citra yang terus-menerus diproduksi oleh media ini akhirnya mengakar dan dianggap menjadi "kebenaran" di tingkat masyarakat. Ketika narasi kebaikan sosial sang wali kota mendominasi ruang publik, secara tidak sadar terbentuk pemikiran bahwa mustahil sosok sehebat itu melakukan korupsi.
Inilah yang menyebabkan terjadinya cognitive dissonance atau penolakan kognitif saat KPK melakukan OTT. Publik merasa dikhianati bukan hanya oleh sang pemimpin, tetapi juga oleh realitas yang mereka yakini benar. Ketidakmampuan media massa memisahkan "prestasi fisik" dan "integritas hukum" adalah bentuk kegagalan struktural media massa dalam mendidik audiens.
Kita harus jujur, selama media masih memposisikan figur publik sebagai komoditas untuk meraih keuntungan bisnis (rating, engagement, atau klik) maka publik akan terus menjadi korban dari drama realitas yang tidak utuh.
Agenda ke Depan
Kasus Madiun seharusnya menjadi alarm bagi kita semua untuk melihat figur publik secara utuh. Keberhasilan membangun infrastruktur tidak boleh menjadi "pemaaf" bagi pelanggaran hukum. Sebaliknya, ketaatan hukum tidak seharusnya mengabaikan kebutuhan sosial. Keduanya adalah dua sisi mata uang yang harus hadir bersamaan dalam kepemimpinan.
Agenda ke depan adalah mendesak media massa untuk lebih berani menyajikan laporan yang mendalam (in-depth) dan berimbang. Media jangan hanya menjadi pengeras suara bagi pencapaian seremonial, tetapi juga menjadi pembedah kebijakan yang kritis.
Bagi audiens, penting untuk memiliki jarak kritis terhadap apa yang tersaji di layar gawai atau televisi. Jangan mudah terpesona oleh polesan citra. Sebab, korupsi yang paling berbahaya seringkali bukan dilakukan oleh mereka yang terlihat jahat, melainkan oleh mereka yang tampak paling berjasa di mata kita.
Akhirnya, kita belajar bahwa realitas hukum memang seringkali dingin dan tanpa ampun, berbeda dengan realitas sosial yang hangat dan penuh perasaan. Namun, demi demokrasi yang sehat, kita tidak boleh membiarkan perasaan membutakan nalar hukum kita.
*) Yayan Sakti Suryandaru adalah Dosen di Departemen Komunikasi, FISIP-Universitas Airlangga, Surabaya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketika realitas sosial berbeda dengan realitas politik dan hukum
