Ambon, 22/12 (Antara Maluku) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon saat melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang masih berada di Kota Ambon tercatat sebanyak 130 orang berkebangsaan Myanmar.
"Ke - 130 orang warga negara Myanmar itu sebagian besar tinggal di aula Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon dan sisanya menempati kapal tempat mereka bekerja dulu," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Nanang Koesdarjanto, di Ambon, Senin.
Dia menjelaskan, Imigrasi kelas I Ambon tetap melakukan pengawasan terhadap keberadaan mereka di PPN. Pengawasan bersama dengan pihak PPN Ambon, sebab mereka selama ini tinggal di lingkungan fasilitas setempat.
"Mereka ini sudah tidak punya pekerjaan lagi, paska pemerintah memberlakukan moratorium," ujar Nanang.
Ditanya apakah ada proses pemulangan ke negara asal, dia menjelaskan, selama Desember 2015 tidak ada proses tersebut.
"Selama ini mereka mengharapkan pihak kedutaan besar asal negeranya di Jakarta untuk mengurus pemulangan, menyusul seratus orang lebih warga negara Myanmar yang sudah pulang duluan," kata Nanang.
Kepulangan warga negara Myanmar selama ini atas kerja sama pihak perusahaan tempat mereka bekerja, pihak Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta dengan bantuan pihak Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration/IOM).
Karena itu, rencana pemulangan 130 orang warga Myanmar ini belum bisa ditentukan, sebab belum ada pemberitahuan dari pihak Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta.
"Jadi sekarang ini mereka sedang menunggu proses pemulangan yang dilakukan pihak Kedutaan Besar Myanmar tahap berikutnya. Itu pun belum diketahui berapa banyak yang akan dipulangkan," ujar Nanang.