Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan dan Pertanahan BPN, Zain Asraruddin, di Ternate, Sabtu, mengatakan, peta zona kawasan lindung ada di Dinas Kehutanan, dan ada tim pemantau yang mengawasi agar pembangunan rumah tinggal atau lainnya tidak masuk ke kawasan dilindungi.
"Kami juga perlu melakukan pengukuran atau pemantauan lewat satelit, dan apabila ada yang kedapatan masuk lokasi atau zona kawasan lindung, maka pastinya pengajuan izinya dibatalkan," ujar Zain.
Dia mengaku, sampai saat ini pihaknya tidak pernah menerbitkan sertifikat di atas kawasan hutan lindung.
Apalagi, hutan lindung juga merupakan habitat flora dan fauna yang dilindungi negara dengan sanksi sangat berat termasuk pidana bagi para pelanggar.
Kawasan hutan lindung di Ternate berada sepanjang setengah lingkaran gunung Gamalama dan sebagian turun sampai di dekat Batu Angus. Pelestarian kawasan itu tanggung jawab Dinas Kehutanan.
BPN Ternate, lanjutnya, telah meminta data dari Dinas Kehutanan guna mengantisipasi kemungkinan menerbitkan sertifikat yang termasuk kawasan hutan lindung.
"Kami mengharapkan adanya kepedulian dari semua komponen bangsa di Ternate untuk memelihara kawasan hutan lindung," tegas Zain.