Ternate, 31/12 (Antara Maluku) - PT Jasa Raharja Cabang Ternate, Maluku Utara, telah membayarkan santunan kepada ahli waris empat korban meninggal dunia dalam tragedi tenggelamnya KM. Karamando di perairan Halmahera Barat pada 29 Desember 2016.
"Pembayaran santunan diberikan kepada ahli waris empat korban kecelakaan kapal Karamando yang telah ditemukan dan diperoleh identitas, alamat dan keluarganya," kata Kepala Kantor Jasa Raharja Cabang Ternate, Helmy Patinasarani, di Ternate, Sabtu.
Empat korban meninggal dunia yang telah dibayarkan santunannya tersebut adalah Monika Tude (60), Rizal Rikomahu (54), Yuyun Sri Wahyuni (32) dan anaknya Syaikeh (8).
Para ahli waris masing - masing mendapatkan Rp25 juta.
Helmy mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk dasar perlindungan dari pemerintah untuk membantu meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan.
Santunan yang diberikan PT. Jasa Raharja bukan merupakan harga dari kematian.
Namun, merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah sesuai dengan UU no. 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan UU nomor 34/1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Menyinggung korban lainnya, Helmy menjelaskan bahwa pihaknya menunggu perkembangan selanjutnya. Begitu sudah ada data terkait dengan alamat para korban, pihaknya akan secepatnya menyalurkan santunan kepada pada korban atau ahli warisnya.
"Jadi, korban yang sekarang ini mendapat santunan adalah mereka yang sudah diketahui alamat dan ahli warisnya," katanya.
Sementara korban selamat sebanyak 47 orang dan masih mendapat perawatan di RSU Jailolo, juga akan mendapatkan biaya perawatan.
"Kami tidak memberikan santunan untuk penumpang siluman. Santunan diberikan berdasarkan data manifest yang telah disahkan pihak Syahbandar," ujarnya.
Jasa Raharja Santuni Empat Korban KM Karamando
Minggu, 1 Januari 2017 19:51 WIB