Jakarta, 22/8 (Antara Maluku) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise secara resmi membuka kegiatan Forum Komunikasi Pemimpin Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Perempuan di Jakarta, Selasa.
Kegiatan tersebut sebagai wahana bertukar informasi antar Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Perempuan serta meningkatkan komitmen mereka guna mewujudkan kebijakan pembangunan yang berkeadilan secara inklusif.
"Saya merasa bangga dapat bertemu dengan para perempuan-perempuan hebat yang berani memimpin suatu daerah. Kami akui untuk meningkatkan partisipasi perempuan di bidang politik tidaklah mudah, mengingat Indonesia masih terhalang budaya patriarki," kata Menteri Yohana.
Namun sekarang sudah banyak perempuan yang tangguh dan berpendidikan. Sebaiknya kaum perempuan dapat diberi akses dan ruang, khususnya di bidang Polhuhankam (Politik Hukum dan Pertahanan Keamanan), baik dalam bentuk kesempatan maupun alokasi anggaran yang responsif gender.
"Saya ingin mendorong kaum perempuan agar menduduki posisi-posisi strategis dan dapat berperan lebih dalam penyusunan kebijakan serta pengambilan keputusan," ujar Menteri Yohana.
Pada forum tersebut, Menteri PPPA melakukan dialog dengan para Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Perempuan se-Indonesia terkait kesempatan bagi kaum perempuan untuk dapat berkembang dan didengarkan aspirasinya.
"Kami merasa belum sepenuhnya diberikan ruang dan kesempatan untuk mengaktualisasikan kemampuan kami. Kami tahu bahwa hal ini juga merupakan faktor lingkungan dan kebijakan yang telah dibuat. Saya harap pemerintah bisa memberi kesempatan bagi kaum perempuan karena perempuan hebat tidak akan muncul apabila tidak diberi kesempatan,” ujar Wakil Bupati Lamongan, Kartika, usai pertemuan.
Menteri PPPA mengakui masih ada kendala yang dialami oleh kaum perempuan, khususnya di bidang Politik, Hukum, dan Pertahanan Keamanan (Polhuhankam).
Yohana menilai hal tersebut bersifat multifaktor, bukan hanya persoalan peraturan dan kultural. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar kaum perempuan dapat menduduki posisi-posisi penting dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Contohnya dalam kebijakan Pasal 55 dan Pasal 56 ayat (2) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengamanatkan sedikitnya 30 persen perempuan pada daftar calon legislatif sebagai tindakan afirmatif.
Hasil Forum Komunikasi Pemimpin Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Perempuan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan di bidang Polhuhankam.
Diharapkan hasil tersebut dapat menjadi komitmen bagi para Pemimpin Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah perempuan untuk mendorong perempuan lainnya agar berpartisipasi di bidang politik.
"Saya mengimbau agar para pemimpin perempuan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat mendorong perempuan yang berkualitas untuk menduduki posisi-posisi penting di daerahnya masing-masing. Mulai saat ini, tidak lagi berpikir kuota 30 perempuan dan 70 persen laki-laki, melainkan menuju paradigma kesetaraan gender dalam menerima dan meraih manfaat serta kesempatan di berbagai bidang pembangunan," tandas Menteri Yohana. (humas-kemen-pppa)