Ternate, 21/10 (Antara Maluku) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan menyatakan, peran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai wadah koordinasi dibutuhkan dalam menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan pemilihan umum.
"Selain itu, sinergi antara tiga lembaga pemerintah yakni Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung penting dalam penyelesaian berbagai masalah pilkada," katanya dalam pertemuan Bawaslu Provinsi se-Indonesia, di Ternate, Sabtu.
Menurut Abhan, jajaran Bawaslu dan Panwaslu harus lebih mengoptimalkan peran Gakkumdu guna mempermudah proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran pemilu yang ditemukan di lapangan.
Untuk itu, ia meminta Bawaslu Provinsi maupun Panwaslu kabupaten/kota dapat memfasilitasi Gakkumdu untuk penyelesaian sengketa, pelanggaran hukum yang terjadi pada saat pelaksanaan pilkada maupun pemilu.
"Gakkumdu harus difasilitasi, tak hanya ruang kerja tetapi fasilitasi penyelesaian sengketa terutama tindak pidana pemilu," ujarnya.
Abhan mengakui tingkat partisipasi masyarakat dalam memainkan peran sebagai pengawas langsung jalannya kegiatan demokrasi di Indonesia masih sangat rendah, sehingga masih banyak masyarakat engan melaporkan pelanggaran yang dilihatnya ke lembaga kepolisian.
Abhan mengungkapkan, perlu adanya peningkatan kewenangan dari Gakkumdu guna mempermudah proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran pemilu yang ditemukan di lapangan.
"Maka dalam konteks ini menurut saya sentra Sentra Gakkumdu) ini masih dibutuhkan. Akan lebih efektif kalau di sentra Gakkumdu ini kewenangan penyidikan ada dalam komando pengawas pemilu," ujarnya.
Abhan menambahkan, jika posisi Sentra Gakkumdu ditinggkatkan dan menjadi otoritas tunggal yang dapat melakukan penyelidikan hingga ke tingkat pengadilan, maka proses penyelidikan itu sendiri akan berjalan lebih efektif.
Sentra Gakkumdu sendiri merupakan hasil dari nota kesepakatan yang dibentuk oleh tiga elemen penegak hukum yakni Bawaslu, Polri dan Kejaksaan Agung yang berlandaskan pada UU No.8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.