Ternate (ANTARA) - Warga Kayu Merah Ternate, Maluku Utara (Malut), menyampaikan penolakan atas pembangunan saluran udara tegangan tinggi (Sutet) di kawasan itu ke DPRD kota Ternate, karena mengkhawatirkan radiasi yang ditimbulkan terhadap kesehatan warga.
Salah seorang warga, Hamzah dihadapan forum rapat dengar pendapat, Selasa, mengatakan, warga Kayu Merah khususnya di RT 12/RW05 Kelurahan Kayu Merah tetap menolak pembangunan Sutet karena akan mengganggu kesehatan warga setempat. DPRD Kota Ternate diminta untuk memfasilitasi aspirasi ini ke pihak terkait.
Dalam pertemuan itu, perwakilan warga tetap ngotot meminta DPRD kota Ternate menghentikan pembangunan tower milik PT. PLN(Persero) dengan alasan akan ada dampak kesehatan yang ditimbulkan setelah pembangunan dan tower itu difungsikan.
General Manager PLN UIP Maluku-Malut, Joner Pardosi usai rapat dengar pendapat berharap masyarakat bisa mendukung pembangunan tersebut, karena beban puncak listrik di Ternate dan Tidore sebesar 35 MW, sedangkan energi listrik yang dialiri dari PLTG Kastela sebesar 40 MW, sehingga pengertian masyarakat sangat dibutuhkan untuk melanjutkan pembangunan tersebut.
Menurut dia, proyek ini sudah disosialisasikan di Kelurahan Kayu Merah sejak 2018 dan pekerjaannya harus dituntaskan pada Desember 2018, namun terhambat proses pembangunan tower listrik di RT 12 yang masih belum diijinkan warga.
Dia mengakui, tuntutan hingga proses hukum yang diminta warga, tetap dilayani PT. PLN, karena tuntutan ke ranah hukum itu merupakan hak masyarakat dan selaku perusahaan yang taat hukum pihaknya tetap meresponnya.
"Selaku perusahaan yang menaati hukum, kita siap menghadapi, tetapi tidak ada yang diuntungkan, kalau warga mencari keadilan," katanya.
Joner menyatakan, lokasi pembangunan Sutet itu tidak bisa di tempat lain, karena ini sudah sesuai jalurnya, tower 1 sampai tower 24 itu sudah dibangun, tinggal satu tower ini saja yang belum dibangun sehingga menghambat pembangunan lainnya.
"Kami harus mengikuti, kalau tidak, izin pasti tidak keluar, izin lingkungan, RT/RW, izin penetapan lokasi, bahkan sudah dituangkan dalam RUPTL, jadi kita sudah melakukan itu semua. Sutet itu di 150 kv, lahannya sekitar 20X20 meter persegi. Kompensasi rumah itu kita bayar, kalau memang dia terlalu dekat, towernya kita tinggikan lebih dari 13,5 meter, dan siap membayar kompensasinya," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U Malik menyatakan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proyek milik PT. PLN tersebut dan kalau di bawa ke ranah hukum, harus ada keputusan inkrah untuk memerintahkan penghentian pembangunan Sutet tersebut.
