Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan instansi terkait lainnya di Maluku Utara (Malut) diminta menindak tegas pedagang yang menjual produk makanan dan minuman kadaluarsa untuk memberi efek jera kepada mereka.
"Kalau pedagang yang menjual produk makanan dan minuman kadaluarsa itu hanya diberi peringatan dan disita dagangannya dimusnahkan seperti selama ini, mereka tidak akan pernah jerah dan pasti mengulangi perbuatannya," kata pegiat perlindungan konsumen di Malut ,Muhammad Taher di Ternate, Jumat.
Produk makanan dan minuman kadaluarsa sangat membahayakan kesehatan orang yang mengonsumsinya, tetapi para pedagang selama ini tetap menjualnya dengan memanfaatkan ketidaktahuan konsumen karena motivasi mengejar keuntungan.
Menurut dia, regulasi yang ada seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan bisa dijadikan dasar untuk menindak tegas para pedagang yang menjual produk makanan dan minuman kadaluarsa itu, termasuk peraturan daerah yang sanksinya dalam bentuk pencabutan izin usaha.
Menghadapi bulan Suci Ramadhan para pedagang biasanya mengeluarkan seluruh stok produk makanan dan minuman, termasuk yang sudah kadaluarsa karena ingin memanfaatkan tingginya permintaan dari konsumen dan ini yang harus menjadi perhatian BPOM dan instansi terkait lainnya.
Sebelumnya Kepala BPOM Malut Sarina mengatakan pihaknya selama ini sudah melakukan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman kadaluarsa dengan cara terus melakukan razia, baik pusat perbelanjaan modern dan toko maupun pasar tradisional.
Setiap produk makanan dan minuman kadaluarsa yang ditemukan langsung disita dan dimusnahkan serta penjual diberi peringatan, namun yang diberi sanksi tegas sejauh ini belum ada, kecuali untuk penjual kosmetik ilegal yang diproses secara hukum.
"Dalam menghadapi bulan Suci Ramadhan BPOM bersama instansi terkait lainnya di Malut lebih mengintensifkan pengawasan di lapangan, tidak saja terhadap produk makanan dan minuman kadaluarsa, tetapi juga yang menggunakan bahan berbahaya," katanya.
Masyarakat diimbau selalu memperhatikan produk makanan dan minuman yang dibelinya dengan melihat tanggal kedaluarsa, termasuk izin edarnya dari instansi terkait agar terhindar dari produk yang dapat membahayakan kesehatan itu.
BPOM Malut diminta tindak pedagang produk kadaluarsa
Jumat, 26 April 2019 15:22 WIB