Ambon (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang menjual produk pangan telah kadaluarsa.
Sekretaris Disperindag Kota Ambon, Yanes Aponno di Ambon, Rabu, menyatakan bahwa pihaknya menindaklanjuti temuan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku pada awal Mei 2019 terkait dengan ribuan kemasan produk pangan kedaluwarsa yang dijual di salah satu toko di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.
"Sanksi yang diberikan bisa sampai pada pencabutan izin usaha, karena pelaku usaha masih menjual dan menyimpan pangan kedaluwarsa, hal ini tentu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat," katanya.
Pihaknya secara resmi belum mendapatkan laporan dari BPOM terkait dengan temuan itu.
Akan tetapi, katanya, dalam setiap pengawasan peredaran produk pangan jika ada temuan yang tidak sesuai dengan ketentuan, akan disampaikan.
"Kami belum menerima surat resmi dari BPOM, tetapi kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen, yakni bisa didenda hingga pencabutan izin usaha," ujarnya.
Yanes menjelaskan masalah pengawasan dan perlindungan tidak lagi menjadi kewenangan kabupaten dan kota, melainkan pemerintah provinsi, tetapi pihaknya bisa menindaklanjuti surat rekomendasi jika ada temuan di lapangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat ketentuan mengenai perlindungan konsumen. Undang-undang tersebut memberi wewenang pengawasan lebih luas mengenai perlindungan konsumen kepada pemerintah provinsi.
Kegiatan pengawasan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi mencakup enam parameter, yakni terkait label, klausula baku, garansi dan manual berbahasa Indonesia, serta standar dan layanan purnajual.
"Kabupatan kota hanya mengawasi izin usaha, karena kewenangan telah dialihkan ke provinsi, kita hanya melakukan pengawasan untuk izin saja," katanya,
Jika ada laporan masuk dari masyarakat terkait dengan suatu barang, pihaknya dapat langsung bergerak untuk melakukan pengecekan.
"Seperti temuan BPOM atau laporan masyarakat dapat langsung ditindaklanjuti dengan sanksi bagi pelaku usaha yang lalai bisa sampai pada pencabutan izin usaha," kata Yanes.
Disperindag berlakukan sanksi pelaku usaha jual produk pangan kadaluarsa
Rabu, 15 Mei 2019 15:51 WIB