Ambon (ANTARA) -
Penataan sistem saluran pembuangan air di kawasan kompleks Institut Agama Islam Negeri(IAIN) Ambon harus dilakukan dengan menggunakan teknologi drainase yang tepat sesuai rekomendasi Balitbang Kementerian PUPR guna menjaga stabilitas tanah di daerah itu.
"Penataan sistem drainase kawasan kampus IAIN dengan teknologi drainase permukaan atau pun drainase bawah permukaan yang direkomendasikan pihak Balitbag sangat tepat," kata ketua komisi C DPRD Maluku, Anos Yermias di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, komisi telah menerima data resmi dari pihak Balitbang Kementerian PUPR yang memberikan enam rekomendasi untuk pemulihan kompleks kampus IAIN Ambon.
Yang pertama adalah mengevaluasi secara detail dan menyeluruh stabilitas lereng sekitar bukit di kawasan kampus.
Kemudian menganalisis curah hujan yang ada guna mencari curah hujan threshold dan akan terjadi sebagai upaya peringatan dini, melakukan ases kelayakan beberapa bangunan yang terindikasi terdampak dari longsor, kemudian melakukan penguatan atau perkuatan tebing yang rawan longsor.
Perkuatan tebing ini melalui upaya struktural berupa membuat bangunan penahan tebing, bila mau dilanjutkan dan tetap berada di lokasi itu maupun melakukan solf improvment yang bisa berupa cement grouting, chemical grouting atau jenis lainnya.
Rekomendasi lainnya adalah penataan sistem drainase karena saat komisi melakukan peninjauan lapangan juga menemukan sistem drainase dari bagian atas juga tidak terlihat.
Sehingga rekomendasi seperti ini sangat penting, yaitu penataan sistem drainase kawasan kampus IAIN dengan teknologi drainase permukaan atau pun drainase bawah permukaan.
"Yang keenam juga cukup berat yakni tidak membangun kembali gedung perpustakaan dan auditorium pada lokasi yang sama," katanya.
Namun apabila ingin membangun kembali pada lokas semula, maka perlu dilakukan penyelidikan geotek secara menyeluruh dan perlu dipastikan stabilitas lerengnya.
"sebab kalau itu tidak dilakukan maka harus ada alternatif lain untuk menyelamatkan adik-adik kita yang sementara melanjutkan pendidikannya di kampus IAIN Ambon," ujar Anos.
Jadi solusi terakhirnya adalah harus pindah, bila rekomendasi terakhir itu tidak dilakukan dan komisi akan melaporkan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang pada legislatif.
Demikian juga terhadap apa yang sudah ditegaskan oleh Gubernur Maluku untuk secepatnya dilakukan rehabilitasi.