Ambon (ANTARA) -
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengatakan, penerapan disiplin di jajaran TNI dan Polri sangat tegas sehingga dugaan kesalahan yang dilakukan bawahan menjadi tanggungjawab pimpinan.
"Disiplin dijajaran TNI maupun Polri jelas dan tegas, seperti suami tidak bersalah tetapi kalau isteri melakukan pelanggaran saja maka sanksi juga diberlakukan bagi suami berupa pencopotan jabatan oleh institusi," kata Kabid Humas di Ambon, Selasa.
Sama halnya dengan dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan perkara pelanggaran pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon mengakibatkan Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol AW bersama lima anggotanya diberhentikan sementara dari jabatan mereka oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa.
Akibatnya, Kombes Pol AW bersama GS yang merupakan seorang perwira saat ini sementara diambil keterangannya di Mabes Polri.
"Anggota bikin salah di bawah, maka pimpinan yang harus bertanggungjawab dan dalam hal ini Dir Krimsus Polda Maluku belum tentu bersalah karena dia bertanggungjawab selaku seorang komandan saja," ujarnya.
Menurut dia, yang dimintai keterangan hanya dua perwiranya saja, yakni AW sama GS sedangkan beberapa anak buahnya tidak diperiksa di Mabes Polri.
"Kemudian ada media online yang menurunkan berita seolah-olah bahwa teman-teman dari Dit Reskrimum terlibat dalam kasus ini, saya pastikan 100 persen bahwa tidak ada keterkaitan mereka dengan kasus ini," tegas Kabid Humas.
Cuma karena ada laporan yang masuk dan awalnya ada salah penanganan, sebab polisi berpedoman pada peraturan Kapolri (Perkap) sehingga diambil keterangannya di Mabes Polri.
"Belum tentu mereka salah dan nantinya dari hasil pemeriksaan itu kalau tentunya mereka bersalah maka sudah pasti ada hukumannya," ujar Kabid Humas.
Polda Maluku : disiplin di jajaran TNI/Polri sangat tegas
Selasa, 22 Oktober 2019 7:46 WIB