Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan putusan vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebelum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Tadi saya cek kepada jaksa penuntut umum kami belum menerima salinan putusan secara lengkap," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Febri mengatakan bahwa secara prinsip pimpinan KPK telah mengambil keputusan terkait dengan kasasi atas putusan bebas Sofyan Basir.
Namun, secara formal, lembaga antirasuah itu masih menunggu salinan putusan Basir, kemudian menyerahkan memori kasasi ke MA.
Febri mengatakan bahwa masih ada waktu hingga satu minggu ke depan untuk menyiapkan pengajuan kasasi tersebut.
"Sebenarnya untuk pernyataan kasasi itu 'kan ada batas waktu 14 hari. Jadi, paling lambat sebelum 18 November tentu kami akan menyampaikan sikap kasasi itu secara resmi," ujar Febri.
Febri mengatakan bahwa saat ini KPK tengah mengidentifikasikan lebih lanjut isi putusan Sofyan Basir.
Menurut dia, putusan terhadap Basir bukanlah putusan bebas murni lantaran terdapat beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Misalnya, majelis hakim mengatakan bahwa Sofyan Basir sebagai terdakwa tidak mengetahui praktik suap antara Eni (anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih) dan Kotjo (pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo). Nah, ini yang nanti akan kami uraikan lebih lanjut di memori kasasi," kata Febri.
Sebelumnya, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Dalam perkara ini, JPU KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait dengan kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001
Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.