Ambon (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat pada Maret 2020 tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk (TKPP) provinsi itu, yang diukur oleh Gini Ratio, tercatat sebesar 0,318 atau turun 0,002 poin jika dibandingkan dengan September 2019 sebesar 0,320.
"Gini Ratio Maret 2020 di daerah perkotaan mengalami peningkatan sebesar 0,001 poin, sedangkan perdesaan mengalami penurunan sebesar 0,005 poin bila dibandingkan dengan September 2019," kata Kepala BPS Provinsi Maluku, Asep Riyadi dalam rilis berita resmi BPS Maluku tertanggal 15 Juli 2020 di Ambon, Rabu.
Menurut Asep, pada Maret 2020 distribusi pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah adalah sebesar 20,89 persen.
"Artinya, pengeluaran penduduk masih berada pada kategori tingkat ketimpangan rendah," ujarnya.
Jika dirinci menurut wilayah, lanjutnya, di daerah perkotaan angkanya tercatat sebesar21,97 persen, dan untuk daerah perdesaan 23,08 persen. Keduanya termasuk kategori tingkat ketimpangan rendah.
Asep mengemukakan, salah satu ukuran ketimpangan yang sering digunakan adalah Gini Ratio. Nilai Gini Ratio antara 0-1.
"Semakin tinggi nilai Gini Ratio menunjukkan ketimpangan yang semakin tinggi, Gini Ratio Maluku pada Maret 2020 tercatat sebesar 0,318, turun 0,002 persen poin dibanding September 2019 yang sebesar 0,320," ujarnya.
Berdasarkan daerah tempat tinggal , Gini Ratio di daerah perkotaan pada Maret 2020 tercatat sebesar 0,295. Angka ini naik sebesar 0,001 poin dibanding Gini Ratio September 2019 yang sebesar 0,294, dan turun sebesar 0,005 jika dibanding Gini Ratio Maret 2019 tercatat sebesar 0,300.
BPS: TKPP Maluku Maret 2020 turun
Rabu, 15 Juli 2020 14:31 WIB