Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) tidak mengeluarkan surat izin keramaian terkait rencana aksi massa buruh dalam menolak Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja guna mengantisipasi klaster baru COVID-19.
"Untuk penerbitan izin keramaian termasuk aksi unjuk rasa penolakan pengesahan UU Cipta Kerja, maka Polda tidak menginginkan adanya klaster baru COVID-19 akibat adanya aksi massa," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rodjikan di Ternate, Rabu..
Polda Malut tidak mengeluarkan izin karena bertepatan dengan pandemi COVID-19 yang saat ini sedang merebak, sebagai langkah antisipasif jangan sampai ada klaster baru.
Olehnya itu, dia telah meminta kepada personelnya agar member pemahaman secara baik kepada masyarakat terkait dengan pengesahan Omnibus Law.
Sebelumnya, massa aksi melakukan penolakan terhadap RUU Omnibus Law dan UU Ciptaker di Gedung DPRD Kota Ternate sebagai bentuk hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Bahkan, aksi unjuk rasa pengesahan undang-undang Ciptaker Ternate disuarakan berbagai elemen, melalui sejumlah mahasiwa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) di gedung DPRD Ternate.