Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), masih menunggu regulasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021 untuk aparatur sipil negara (ASN) dari pemerintah pusat karena kemungkinan pencairannya dipercepat pemerintah yakni 10 hari sebelum lebaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, M Taufik Jauhar di Ternate, Selasa, mengatakan, pihaknya menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait pembayaran THR itu.
"Pemkot menunggu regulasi dari pusat, jadi apakah dibayar penuh atau gaji pokok, kita belum tahu," ujar Taufik.
Menurut Taufik, pada prisinpinya anggaran sudah tersedia dan bisa terpenuhi. Sedangkan teknis pembayaran belum diketahui.
"Kita lihat regulasinya dulu, mudah - mudahan minggu ini sudah ada regulasinya," kata Taufik.
Sebelumnya, sejumlah pengamat meminta pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota di Malut diminta memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai honorer di lingkungan masing-masing, untuk membantu mereka dalam menghadapi Lebaran/Idul Fitri.
Akademisi dari Universitas Khairun Ternate, Nurdin Muhammad meminta THR yang diberikan kepada pegawai honorer jangan hanya dalam bentuk paket Lebaran berupa sembako seperti selama ini, tetapi dalam bentuk uang tunai minimal sebesar honor setiap bulan.
Tidak adanya regulasi dari pemerintah pusat mengenai pemberian THR kepada pegawai honorer, seperti ASN, kata dia, hendaknya tidak menjadi alasan bagi pemprov dan pemerintah kabupaten/kota untuk tidak memberikan THR kepada pegawai honorer.
Menurut dia, pemprov dan pemerintah kabupaten/kota tetap bisa mengeluarkan kebijakan untuk pemberian THR kepada pegawai honorer, seperti kebijakan saat mengangkat pegawai honorer yang sumber anggarannya bisa diupayakan dari pendapatan asli daerah (PAD).
Apalagi, kata dia, pegawai honorer selama ini, sudah menunjukkan kontribusinya dalam mendukung kelancaran tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk tenaga kerja honorer guru dan tenaga kesehatan.
Pemkot Ternate masih tunggu regulasi pembayaran THR dari pemerintah pusat
Selasa, 20 April 2021 21:18 WIB