Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya memberikan bantuan berupa sembako kepada sopir dan kernet bus yang diamankan karena melanggar ketentuan perjalanan saat PPKM Darurat. Kok bisa ya?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sopir dan kernet bus tersebut diberikan bantuan karena menjadi pihak yang terdampak.
"Tentu ini juga berdampak pada para sopir dan kenek. Oleh sebab itu pada sopir dan kenek, kita bagikan sembako sambil menunggu masa sidang tilang," kata Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu.
Sambodo Purnomo Yogo menambahkan dalam tiga hari terakhir pihaknya telah mengamankan sebanyak 36 bus AKAP dari berbagai perusahaan otobus (PO) yang melanggar ketentuan peraturan perjalanan angkutan darat saat masa PPKM Darurat.
Baca juga: Satgas COVID-19 sesalkan demo mahasiswa tolak PPKM di Ambon, begini penjelasannya
"Karena rata-rata mereka tidak kembali tapi nungguin busnya, mungkin ada yang bisa pulang sampai nanti nunggu masa sidang tilang," ujar Sambodo Purnomo Yogo.
Dari 36 bus AKAP yang diamankan tersebut diketahui melakukan pelanggaran kebijakan PPKM Darurat seperti melanggar trayek, hingga pemalsuan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan.
"Jumlah penumpang dari 36 bus ini kurang lebih sekitar 900. Kita bawa ke terminal, kita amankan. Penumpangnya jika melanjutkan perjalanan akan di swab dan kita vaksin mereka," tutur Sambodo.
Baca juga: VIDEO - Ambon berpeluang naik jadi PPKM Darurat, begini penjelasannya
Baca juga: Polisi tangkap terduga provokator di demonstrasi tolak PPKM Ambon, tegakkan hukum
Enaknya, sopir bus pelanggar PPKM Darurat justru dapat bantuan sembako dari Polisi
Sabtu, 17 Juli 2021 12:54 WIB